DPRD Inhil Desak Pemda Segera Tetapkan Harga Kelapa, Perbup 36/2018 Dinilai Belum Dijalankan

DPRD Inhil Desak Pemda Segera Tetapkan Harga Kelapa, Perbup 36/2018 Dinilai Belum Dijalankan

Inhil, Catatanriau.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil segera melaksanakan ketentuan tata niaga kelapa dan menetapkan harga kelapa secara bersama-sama dengan melibatkan petani serta pengusaha.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Inhil yang membahas stabilitas harga dan tata niaga kelapa, Minggu (9/8/2026) malam, di Ruangan Banggar DPRD Inhil.

Rapat tersebut dihadiri unsur DPRD, pemerintah daerah, perusahaan dan pengusaha kelapa serta organisasi petani. Dalam dokumen undangan DPRD, agenda rapat secara khusus membahas stabilitas harga kelapa sesuai dengan ketentuan tata niaga kelapa. Pihak yang diundang antara lain Dinas Pertanian, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian, pimpinan perusahaan kelapa, Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR), Perpekindo dan pengusaha kelapa.

Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino, mengatakan persoalan rendahnya harga kelapa bukan disebabkan tidak adanya dasar hukum. Menurutnya, regulasi mengenai tata niaga kelapa sudah tersedia, tetapi belum dilaksanakan secara optimal.

“Masalah harga kelapa yang rendah di Indragiri Hilir bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena aturan yang sudah ada belum dilaksanakan. Payung hukumnya sudah ada, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah dan peraturan bupati,” ujar Samino.

Menurut Samino, salah satu ketentuan yang perlu segera dijalankan adalah mekanisme penetapan harga kelapa secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah daerah, petani dan pengusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan tata niaga kelapa.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik untuk menjalankan aturan tersebut. Pemerintah harus segera membentuk tim, menghitung harga secara nyata, menetapkan formula yang jelas, mempublikasikannya secara terbuka dan mengawasi pelaksanaannya,” katanya.

Samino menegaskan, penetapan harga tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan salah satu pihak. Harga harus mampu memberikan perlindungan kepada petani, namun tetap memperhatikan kemampuan dan kelayakan usaha pelaku industri.

“Penetapan harga harus berpihak kepada kepentingan petani, tetapi tetap memperhatikan kelayakan bisnis. Karena itu, semua pihak harus duduk bersama dan membahasnya berdasarkan data,” ujarnya.

Harga Kelapa di Tingkat Petani Rp1.500–Rp2.000

Dalam rapat tersebut, rendahnya harga kelapa di tingkat petani menjadi salah satu persoalan utama yang dibahas.

Harga kelapa disebut berada pada kisaran Rp1.500 hingga Rp2.000 per butir, sementara harga di tingkat konsumen atau pengolahan disebut mencapai sekitar Rp4.000 hingga Rp7.500 per butir.

Selain itu, biaya pokok produksi kelapa diperkirakan mencapai minimal Rp3.500 per butir, yang mencakup biaya penanaman, pemeliharaan, panen hingga penyusutan lahan.

Perbedaan tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut melalui perhitungan biaya produksi secara nyata di lapangan sebelum pemerintah menetapkan harga acuan.

Perwakilan petani, Burhanuddin dan sejumlah pihak lainnya, mendorong adanya mekanisme harga yang transparan dan memiliki dasar perhitungan yang jelas.

“Petani membutuhkan harga yang adil dan transparan. Petani menanggung biaya produksi dan risiko kebun, sehingga penetapan harga harus memperhitungkan biaya produksi serta memberikan keuntungan yang wajar,” demikian substansi pandangan perwakilan petani dalam rapat.

Pemda Siapkan Pertemuan Penetapan Harga

Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Inhil, Trio Beni Putra, mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

Menurutnya, dalam beberapa hari ke depan Pemkab Inhil akan mengupayakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam penetapan harga kelapa.

“Kita akan mengupayakan dalam kurun waktu beberapa hari ke depan diadakan pertemuan yang melibatkan pihak-pihak yang diamanatkan dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2018 untuk penetapan harga kelapa,” kata Trio.

Ia mengatakan waktu pelaksanaan masih akan menyesuaikan tahapan internal pemerintah daerah. Namun, Pemkab Inhil berupaya agar proses tersebut dapat dilakukan secepat mungkin.

“Mengenai pelaksanaannya, apakah sebelum atau sesudah 17 Agustus, kita usahakan secepat mungkin. Tanggal resmi penetapan nanti akan mengikuti tahapan yang berlaku,” ujarnya.

Trio menjelaskan, sebelum pertemuan bersama digelar, pihaknya akan menyampaikan hasil pembahasan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan. Setelah itu dilakukan rapat internal sebagai bagian dari persiapan.

Selanjutnya, pemerintah akan mengundang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama membahas dan merumuskan harga kelapa.

“Semua pihak akan kita dudukkan bersama untuk merumuskan dan menetapkan harga kelapa secara bersama-sama, sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam peraturan yang ada,” katanya.

Pihak yang akan dilibatkan, kata Trio, antara lain pemerintah daerah, DPRD, asosiasi petani kelapa, asosiasi atau pengusaha kelapa, perusahaan dan industri kelapa serta pihak lain yang dapat memberikan kontribusi pemikiran maupun data.

Pemkab Inhil Sudah Kirim Surat Audiensi ke Pemerintah Pusat

Selain langkah di tingkat daerah, Pemkab Inhil juga disebut telah mengirimkan surat audiensi kepada pemerintah pusat untuk membahas persoalan harga kelapa di Inhil.

Trio mengatakan pemerintah daerah akan terus mendorong adanya kebijakan yang dapat menjaga stabilitas harga kelapa dan memberikan kepastian bagi petani.

“Kita juga sudah mengirimkan surat audiensi ke pusat untuk membahas persoalan harga kelapa di Inhil. Yang jelas, kita akan terus berupaya agar harga kelapa kita tetap stabil dan memiliki patokan harga, sebagaimana komoditas yang memiliki acuan nasional,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan usaha petani kelapa, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Tujuannya untuk menjaga kestabilan petani kelapa kita, khususnya di Kabupaten Inhil,” katanya.

Perlu Formula Harga yang Transparan

Dalam pembahasan rapat, selain penetapan harga, juga muncul usulan pembentukan tim pemantau dan penetapan harga yang melibatkan pemerintah, DPRD, asosiasi petani, pengusaha dan akademisi.

Tim tersebut nantinya diharapkan melakukan kajian terhadap biaya produksi, harga di tingkat petani, harga pembelian perusahaan, kondisi pasar serta perkembangan harga produk olahan.

Hasil kajian kemudian dapat menjadi dasar penyusunan formula harga yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah dan DPRD juga menilai penetapan harga perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap petani dan keberlangsungan usaha perusahaan.

Sementara itu, dari pihak perusahaan dan pengusaha, rendahnya harga kelapa disebut berkaitan dengan kondisi pasar global, tingginya pasokan dibandingkan permintaan, permintaan ekspor yang melemah, serta biaya operasional dan harga produk olahan.

Karena itu, penetapan harga tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhitungkan kemampuan pasar.

Industri Hilir dan Resi Gudang Turut Dibahas

Rapat juga membahas pentingnya pengembangan industri pengolahan kelapa di daerah.

Industri hilir dinilai dapat meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus memperluas pasar bagi hasil perkebunan masyarakat.

Selain itu, sistem resi gudang turut menjadi salah satu alternatif yang dapat dikaji untuk membantu petani menghadapi kondisi ketika harga kelapa sedang rendah.

Melalui sistem tersebut, komoditas dapat disimpan sementara sehingga petani tidak selalu harus menjual hasil produksinya pada saat harga sedang jatuh, dengan tetap memperhitungkan mekanisme pembiayaan dan jaminan penyimpanan.

Rapat juga mencatat pengalaman daerah lain, termasuk Halmahera, yang disebut berhasil meningkatkan harga kelapa dari sekitar Rp1.000 menjadi Rp2.550 per butir melalui kebijakan pendampingan.

Namun, pengalaman tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi perkebunan, struktur pasar, biaya produksi dan industri kelapa di Inhil.

Menunggu Realisasi

Hasil rapat tersebut pada akhirnya mengarah pada sejumlah langkah tindak lanjut, yakni pembentukan tim, penghitungan biaya produksi, penyusunan formula harga, pelibatan petani dan pengusaha dalam penetapan harga, publikasi harga serta penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Bagi DPRD, persoalan utama saat ini bukan lagi sekadar mencari dasar hukum, melainkan memastikan aturan yang telah tersedia benar-benar dilaksanakan.

Samino berharap proses tersebut tidak berhenti pada rapat dan rekomendasi.

“Jangan sampai persoalan ini kembali berhenti pada pembahasan. Aturan sudah ada, sehingga sekarang yang diperlukan adalah pelaksanaan yang nyata, transparan dan dapat dirasakan langsung oleh petani,” tegasnya.

Dengan langkah tersebut, DPRD berharap persoalan harga kelapa di Inhil dapat ditangani secara lebih terukur, dengan tetap menjaga kepentingan petani, pengusaha dan keberlangsungan industri kelapa di daerah.***

Laporan : Supriadi 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index