Siak, Catatanriau.com – Kepolisian Resor (Polres) Siak mengamankan seorang wanita berinisial SAS (25) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian anak tirinya, FA (6). Bocah lelaki malang tersebut menghembuskan napas terakhirnya pada Kamis (7/5/2026) malam setelah mendapat serangkaian penganiayaan selama tiga hari berturut-turut.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut terjadi di kediaman mereka di Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan dimulai pada Selasa (5/5). Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga, lalu memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 centimeter.
Aksi berlanjut pada Rabu (6/5), saat tersangka memukul punggung korban dengan kayu yang sama lantaran korban buang air di celana. Puncaknya terjadi pada Kamis (7/5) siang, ketika tersangka emosi karena korban menolak makan.
"Tersangka diduga melemparkan batu bata ke arah kepala korban, kemudian menghantamkan kembali batu tersebut ke kepala bagian kanan saat berada di meja makan," ujar AKP Raja Kosmos.
Tak lama setelah kejadian tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Sungai Kijang dan dirujuk ke RSUD Selasih, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan luka memar yang tidak wajar di sekujur tubuh korban saat hendak memandikan jenazah. Ayah korban, Ahmad Zulpan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu (9/5). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah batu bata, gagang sapu, serta pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
"Saat ini kami terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kami juga berencana melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban," pungkas Kasat Reskrim.***
