Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Negara Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah

Bea Cukai Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, Negara Selamatkan Ratusan Miliar Rupiah

Pekanbaru, Catatanriau.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dalam sebuah operasi penindakan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, petugas berhasil mengamankan ratusan juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai fantastis.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.

“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).

Pengungkapan gudang penyimpanan rokok ilegal itu dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB. Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta didukung penuh oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Gudang yang berlokasi di wilayah Pekanbaru itu diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen antara Bea Cukai pusat dan daerah, yang diperkuat oleh informasi masyarakat serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek. Total jumlah rokok yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar 60 juta batang.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sekitar Rp213,76 miliar. Meski demikian, Djaka menegaskan bahwa nilai pasti barang dan kerugian negara masih menunggu hasil pencacahan final.

“Rokok ilegal ini diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra, kemudian ditimbun di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Djaka menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penindakan berjalan aman dan terkendali berkat dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI. Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index