Pekanbaru, Catatanriau.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, tim KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah SFH selaku Plt Gubernur Riau,” ujar Budi saat dikonfirmasi Wartawan, Senin siang.
Menurut Budi, hingga siang hari tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dari OTT tersebut, penyidik kemudian menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Perkara ini berawal dari kegiatan tertangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November 2025,” ungkap Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkapkan secara rinci barang bukti apa saja yang diamankan dari penggeledahan tersebut. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan pendalaman perkara selesai dilakukan.***
