Limbah PT GH Diduga Cemari Sungai Seko dan Membuat Ribuan Ikan Mati, Ketua BAnPeR Inhu Angkat Bicara

Jumat, 22 Desember 2023 - 09:29:35 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Aktifis Badan Analisis dan Pengawasan Rakyat Indonesia (BAnPeR Indonesia) Wiston Pandiangan menilai, pencemaran lingkungan yang diduga berat dilakukan oleh PT Gandaera Hendana (GH) tersebut tidaklah dapat ditelolir lagi, sebagaimana yang dijelaskan oleh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Redang Seko kepada Wiston Pandiangan dan juga kepada awak media Rabu (21/12/2023) kemarin.

Pencemaran lingkungan ini kata Wiston Pandiangan, sudah kali kedua dilakukan oleh Perusahaan Milik Asing (PMA) tersebut yang saat ini sedang melakukan tahapan peremajaan tanaman kelapa sawit atau repelanting.

Menurutnya Sangat wajar jika PT GH selama ini tidak juga lulus verifikasi standar untuk mendapatkan sertifikat Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO) Organisasi Internasional yang merupakan inisiatif dari multi stakeholder untuk patuh terhadap prinsip dan kriteria terntentu yang diadopsi dari MDGs.

Baca Juga : Diduga Tercemar Limbah PT GH, Ratusan Ikan Mati di Sungai Seko Inhu, Humas Perusahaan Terkesan Cuek Saat Dikonfirmasi

"Kami menilai ketidak konsistenan PT GH terhadap lingkungan hidup dan keberagaman hayati yang menyebakan tiga dari delapan kriteria  yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan termasuk PT GH agar mendapatkan Serifikat RSPO itu adalah 1. Bertanggung jawab atas konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati, 2. Bertanggung jawab kepada pekerja, masyarakat dan individu lainnya yang terkena dampak langsung dari keberadaan perkebunan, dan 3. Komitmen untuk melakukan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan," kata Wiston Pandiangan yang juga Ketua Serikat buruh DPC F HUKATAN-KSBSI Kabupaten Indragiri Hulu itu.

Karenanya lanjut dia, ia pun berharap Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengkaji ulang keanggotaan PT GH, "dia bukan saja tidak lulus Verifikasi Standard RSPO, dia juga tidak mampu mendapatkan sertifikat ISPO dari lembaga sistim sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan indonesia (ISPO)," ujarnya.

Selain itu menurut Wiston Pandiangan, beberapa permasalahan pekerja atau buruh yang bergabung dalam organisasi serikat buruh juga menambah catatan buruk bagi perusahaan milik Samsung Grub itu.

Adapun tuntutan ganti rugi masyarakat yang diwakili oleh tokoh masayarakat dan tokoh pemuda atas adanya limbah yang mencemari sungai hingga menyebabkan ikan yang berada dalam sungai tersebut mati kata Wiston Pandiangan merupakan hal yang sangat wajar, sebab kata dia masyarakat yang sehari hari mencari ikan di sungai baik sebagai mata pencahariannya maupun sekedar untuk memenuhi kebutuhan lauk pauknya seketika hilang dikarenakan adanya limbah yang diduga dilakukan oleh PT GH.

"Kita harapkan Dinas Lingkungan Hidup turun kelokasi pencemaran sungai tersebut, jangan tunggu masyarakat hiruk pikuk dulu akibat pencemaran sungai itu, tolong pastikan apakah limbah  yang mencemari sungai hingga menyebabkan ikan-ikan bermatian atau karena ikan-ikan itu sendiri yang sudah bosan hidup," kata Wiston Pandiangan menutup pembicaraannya.(rls/red).

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex