Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas pertambangan galian C berupa mineral dan batuan yang diduga ilegal di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali beroperasi setelah sempat terhenti pada awal Agustus lalu.
Kapolsek Batang Gansal, Iptu Agus Frinaldi, melalui Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas kembali tambang tersebut.
“Kami tidak tahu, karena kemarin sudah berhenti,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Untuk memastikan kebenarannya, polisi berencana melakukan penyelidikan. “Kami lidik dulu ya,” singkat Kanit Reskrim.
Warga sekitar lokasi menuturkan, aktivitas tambang biasanya ditandai dengan lalu-lalang ratusan unit dump truk Colt Diesel dan tronton yang mengangkut material krokos di KM 16 Lintas Samudra, Desa Danau Rambai, Batang Gansal.
“Kalau tambang sudah beraksi, ratusan mobil angkutan krokos akan melintas setiap hari,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sumber terpercaya lainnya menyebutkan, lokasi tambang berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang belum mendapat izin pelepasan atau pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.
“Areal itu masih dalam tahap pengurusan izin oleh PT Riau Perdana Inti (RPI) seluas 48,43 hektare. Tapi sampai sekarang izin pelepasan belum ada,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut sumber tersebut, PT RPI sudah mengantongi beberapa legalitas dari Pemprov Riau, di antaranya Pertek dari DLHK Riau, SIPB, dan IUPB.
“Maka bisa dipastikan tambang galian C yang sekarang beroperasi tidak memiliki legalitas, tidak membayar PPN, PPh, maupun PNBP daerah,” tegasnya.
Pantauan di lapangan pada Rabu (3/9/2025), terdapat dua lokasi tambang yang disebut-sebut milik pemain lama berinisial K. Manullang dan M. Simamora, warga Desa Danau Rambai. Di lokasi tersebut terlihat empat unit excavator Komatsu dan Hitachi PC 200 yang mengeruk tanah krokos untuk dimuat ke armada Colt Diesel hingga tronton.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengusaha tambang, M. Simamora, mengaku aktivitasnya baru berjalan lima hari.
“Kami baru lima hari,” katanya, Kamis (4/9).
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan warga yang menyebut K. Manullang dan M. Simamora sudah lama beroperasi dalam aktivitas tambang galian C ilegal. Anehnya, meski aktivitas tersebut berlangsung bertahun-tahun tanpa reklamasi, kedua pengusaha ini belum tersentuh hukum.
Sementara itu, pemilik tambang lainnya, K. Manullang, belum dapat dikonfirmasi karena memblokir nomor awak media.(Rls/tim).
