Pekanbaru, Catatanriau.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai Jumat, 13 Februari 2026. Status ini akan berlaku hingga 30 November 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran yang diperkirakan meningkat dalam beberapa bulan ke depan.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama berbagai pihak terkait.
“Status siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026. SK-nya sudah diteken oleh Pak Plt Gubernur,” ujarnya.
Hasil Evaluasi dan Koordinasi Lintas Instansi
Penetapan status siaga darurat ini merupakan hasil rapat koordinasi antara BPBD Riau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Dari hasil evaluasi, curah hujan di sejumlah wilayah Riau dilaporkan mulai menurun. Selain itu, beberapa titik kebakaran hutan dan lahan juga telah terdeteksi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berkembang apabila tidak segera diantisipasi.
“Melihat curah hujan yang menurun dan sudah adanya kejadian karhutla di beberapa daerah, maka kami mengusulkan penetapan status siaga darurat,” jelasnya.
Ajukan Dukungan Pusat: Helikopter dan Modifikasi Cuaca
Pasca penetapan status tersebut, Pemprov Riau berencana segera mengirimkan surat kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna meminta dukungan tambahan.
Bantuan yang diajukan meliputi helikopter untuk water bombing, helikopter patroli udara, serta pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dini apabila kebakaran meluas.
“Kami akan segera menyurati BNPB untuk dukungan helikopter water bombing, patroli, dan juga operasi modifikasi cuaca,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya status siaga darurat ini, seluruh pihak diharapkan meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat koordinasi guna meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau sepanjang musim kemarau 2026.***
