oleh : EDWARD PANGARIBUAN PEKANBARU,CATATANRIAU.COM, – Kematian tragis Gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun di areal konsesi perusahaan Kabupaten Pelalawan, Riau, adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan satwa di negeri ini. Bangkai tanpa kepala yang ditemukan 2 Februari 2026 di Blok Ukui, dengan indikasi luka tembak di dahi serta proyektil mengandung residu timbal dan mesiu, bukan sekadar peristiwa konservasi. Ini adalah dugaan kuat kejahatan terorganisir bersenjata yang menantang kewibawaan negara.
Publik tidak lagi membutuhkan belasungkawa dan pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah langkah operasional yang konkret, terukur, dan transparan. Senjata yang digunakan penembak gajah harus segera diungkap. Negara tidak boleh kalah kepada pemburu gajah.
Setiap jam yang terlewat tanpa kemajuan berarti memperbesar peluang pelaku menghilangkan jejak. Jika negara lambat, sindikat akan bergerak lebih cepat. Dalam kejahatan bersenjata, waktu adalah faktor penentu antara keberhasilan dan kegagalan pengungkapan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memposisikan kasus ini sebagai kejahatan berat: penggunaan senjata api ilegal sekaligus pembunuhan satwa dilindungi. Pembentukan tim khusus lintas fungsi, Reskrim, Intelkam, dan Inafis, bukan pilihan, melainkan keharusan. Olah TKP wajib dilakukan dengan standar forensik balistik yang presisi, menelusuri jalur peluru dan karakter laras senjata.
.jpg)
Edward Pangaribuan MSi : Negara Tidak Boleh Kalah Dari Pemburu Gajah
Proyektil adalah saksi bisu yang tidak pernah berbohong. Dari serpihan logam itulah jejak senjata dapat ditelusuri. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menembus sumber senjata dan jaringan yang memasoknya.
Peredaran senjata api ilegal di sekitar konsesi harus disisir total. Riwayat kepemilikan senjata milik aparat, petugas keamanan swasta, pemburu profesional, hingga kemungkinan jaringan perdagangan satwa wajib diperiksa tanpa pandang bulu. Senjata adalah pintu masuk membongkar sindikat.
Kerja intelijen menjadi kunci. Profil pemburu profesional dengan rekam jejak konflik satwa dan perburuan gading perlu dipetakan sistematis. Jalur logistik, komunikasi mencurigakan, serta kemungkinan penadah gading harus diawasi ketat.
Tanpa membongkar jaringan, pelaku lapangan hanya akan menjadi tumbal kecil dari sistem yang lebih besar.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK wajib hadir dengan pendekatan lebih tajam. Audit sistem pengamanan kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) dan koridor satwa harus dilakukan nyata di lapangan. Patroli gabungan mesti berbasis peta risiko perburuan, bukan sekadar rutinitas administratif.
Evaluasi terhadap perusahaan pemegang konsesi juga tak boleh diabaikan. Transparansi penuh atas akses jalan, log tamu, pergerakan keamanan, rekaman CCTV, hingga patroli drone harus diserahkan tanpa seleksi kepada penyidik. Jika ditemukan kelalaian, sanksi administratif dan perdata harus dijatuhkan.
Bila ada keterlibatan, pidana korporasi harus ditegakkan tanpa kompromi.
Masyarakat lokal memegang peran strategis. Petani, pekerja kebun, dan warga sekitar sering kali menjadi saksi pertama aktivitas mencurigakan, orang bersenjata, kendaraan masuk malam hari, atau suara tembakan.
Negara wajib menyediakan saluran pelaporan anonim yang aman dengan perlindungan saksi yang nyata.
Kasus ini juga menguji konsistensi aparat di lapangan. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK SIK MH menyebut hingga 14 Februari 2026 telah diperiksa 33 saksi, terdiri dari sekuriti dan karyawan perusahaan, anggota Perbakin setempat, serta masyarakat sekitar. Namun pernyataan bahwa belum ada bukti kuat keterlibatan seseorang tidak boleh menjadi alasan melemahkan intensitas penyidikan.
Fakta bahwa saksi menyebut pernah melihat seseorang membawa senapan angin di sekitar Pos Kundur harus tetap ditelusuri secara profesional. Begitu pula hasil foto patroli sekuriti yang menunjukkan dugaan pemburu memasuki areal konsesi. Identifikasi, pemeriksaan tambahan, serta penyisiran jalur kecil di sekitar lokasi harus dilakukan sistematis dan terukur.
Jangan rusak TKP demi cepat rilis berita. Jangan tergesa menunjuk kambing hitam sebelum bukti lengkap. Dan yang paling penting, jangan biarkan kasus mati setelah bangkai dikubur. Setiap kegagalan mengungkap pelaku adalah pesan bahwa perburuan bisa dilakukan tanpa konsekuensi.
Negara tidak boleh kalah oleh pemburu gajah. Jika aparat, kementerian, perusahaan, dan masyarakat bergerak serempak dengan strategi tegas dan transparan, maka pelaku kejahatan bersenjata ini tidak akan memiliki ruang bersembunyi. Kematian satu gajah adalah alarm keras. Respons negara akan menentukan apakah hukum masih memiliki taring di hutan-hutan Indonesia.****
