Dumai, Catatanriau.com – Penetapan notaris berinisial “J” sebagai tersangka oleh Polres Dumai menuai apresiasi dari berbagai pihak. Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B/105/II/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2026.
Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apresiasi disampaikan Hasiholan Malau, SH, selaku penasihat hukum pelapor M. Syafawi yang merupakan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai. Ia menyampaikan hal tersebut setelah menerima tembusan surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi langkah profesional dan tegas dari Polres Dumai dalam menangani perkara ini. Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal proses hukum hingga tahap selanjutnya,” tegas Malau.
Di tempat terpisah, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto, juga menyampaikan penghargaan atas kinerja aparat penegak hukum.
“Kami sudah membaca surat penetapan tersangka tersebut dan tentunya sangat mengapresiasi kinerja Polres Dumai,” ujarnya.
Menurut Agoes, perkara ini menjadi perhatian serius bagi koperasi yang sah menjalankan kegiatan sebagai Penyelenggara Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai.
“Kasus ini penting bagi kami agar dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud tidak terulang kembali. Kami berkomitmen menjaga integritas dan legalitas operasional Koperasi TKBM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.***
