Viral Dugaan Kekerasan terhadap Terduga Pencuri Berondolan, Polsek Kandis Ungkap Tiga Kasus di Kebun PT Ivomas Tunggal

Viral Dugaan Kekerasan terhadap Terduga Pencuri Berondolan, Polsek Kandis Ungkap Tiga Kasus di Kebun PT Ivomas Tunggal

Siak, Catatanriau.com – Sebuah video berdurasi 1 menit 18 detik yang memperlihatkan tiga pria diinterogasi usai diduga mengambil berondolan atau buah kelapa sawit yang telah rontok, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, muncul dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku.

Video yang beredar luas itu disebut-sebut terjadi di area Pondok 6 Kandista, PT Ivo Mas Tunggal, Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Unggahan pertama kali muncul dari akun Facebook Ulfa Sakai Belutu dan langsung memicu beragam tanggapan publik.

Dugaan pemukulan mencuat setelah salah seorang pria yang diduga pelaku terlihat memegang bagian dadanya. Gesturnya tampak seperti sedang menahan rasa sakit saat proses interogasi berlangsung. Potongan adegan tersebut memancing spekulasi warganet terkait kemungkinan adanya tindakan kekerasan sebelum atau saat video direkam.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang secara khusus menjelaskan terkait dugaan pemukulan tersebut.

Terkait peristiwa itu, Kapolsek Kandis melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (13/2/2026) membenarkan adanya pengungkapan tiga kasus dugaan pencurian berondolan kelapa sawit di areal perkebunan Kandista Estate milik PT Ivomas Tunggal.

“Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian berondolan kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan Kandista Estate milik PT Ivomas Tunggal, Desa Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” demikian bunyi keterangan tersebut.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan tiga Laporan Polisi yang diterima pada 12 Februari 2026. Peristiwa terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Blok M-0 Divisi 2 Kebun Kandista Estate.

Para terduga pelaku disebut kedapatan membawa masing-masing dua karung berondolan kelapa sawit menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Penangkapan bermula saat petugas keamanan kebun melakukan patroli rutin dan menemukan kendaraan mencurigakan yang mengangkut berondolan sawit yang diduga hasil curian.

Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke Polsek Kandis untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tiga laporan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai ratusan kilogram berondolan kelapa sawit dengan estimasi kerugian perusahaan lebih dari Rp3 juta. Polisi juga menyita enam karung berondolan sawit serta tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Siak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman terhadap para terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Kandis juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan banyak pihak dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tindakan kekerasan yang terekam dalam video viral tersebut, guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum dan menghormati hak asasi setiap pihak.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index