Konflik Akses Lahan di Desa Senama Nenek, Kades Diminta Beri Klarifikasi

Konflik Akses Lahan di Desa Senama Nenek, Kades Diminta Beri Klarifikasi
Kepala Desa Senama Nenek, Abdoel Rachman Chan

Kampar, Catatanriau.com – Situasi di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, masih menjadi perhatian publik pasca insiden dugaan penyerangan dan pemukulan yang terjadi pada Kamis (05/02/2026). Peristiwa tersebut disebut melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengelolaan lahan di wilayah setempat.

Pada Rabu malam (11/02/2026), Pengurus Koperasi KNES diketahui menggelar rapat tertutup di balai desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat tersebut dihadiri oleh pengurus koperasi, perwakilan lapangan PT STRUM (Satria Timur Mandiri) bernama Ciko, serta Kepala Desa Senama Nenek, Abdoel Rachman Chan.

Salah satu poin yang disebut mencuat dalam pertemuan tersebut adalah kebijakan terkait akses di kawasan yang dikenal sebagai Ampang-Ampang Pos 7. Disebutkan bahwa hanya armada dari Koperasi KNES yang diperbolehkan melintas di jalur tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis yang menjelaskan dasar kebijakan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Abdoel Rachman Chan memberikan tanggapan singkat dengan menyatakan bahwa situasi tersebut “biasa-biasa saja.” Ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi rapat maupun kebijakan yang dimaksud.

Respons Masyarakat

Sejumlah warga di sekitar wilayah Pos 7 menyampaikan kekhawatiran atas pembatasan akses tersebut. Mereka mengaku khawatir aktivitas ekonomi terganggu apabila jalur yang selama ini digunakan bersama menjadi terbatas.

“Kami berharap ada kejelasan aturan dan jaminan keamanan agar bisa tetap bekerja dengan tenang,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

Di media sosial, sejumlah warganet juga mempertanyakan peran pemerintah desa dalam penyelesaian konflik antara pihak-pihak yang terlibat.

Aspek Regulasi dan Potensi Konflik Kepentingan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki kewajiban untuk bersikap netral serta tidak mengambil keputusan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Seorang akademisi hukum tata negara yang dimintai pendapat secara umum menyatakan bahwa setiap kebijakan pembatasan akses publik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.

“Apabila terdapat keberpihakan yang merugikan masyarakat luas, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum,” ujarnya.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan dari aparat penegak hukum mengenai adanya pelanggaran dalam kasus ini.

Proses Hukum dan Harapan Warga

Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi sebelumnya, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.

Warga juga meminta adanya mediasi terbuka yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa, koperasi, perusahaan, dan perwakilan masyarakat agar konflik tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi KNES dan PT STRUM (Satria Timur Mandiri) belum memberikan keterangan resmi. Catatanriau.com, masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index