Siak, Catatanriau.com — Warga Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, digemparkan oleh penemuan seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di Jalan Lintas Minas–Perawang Km 02, RT 001 RW 001, Dusun Leko, Kampung Minas Timur, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban berinisial EW (44) ditemukan tak bernyawa di area pintu dapur rumahnya. Penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh adik kandung korban yang datang berkunjung. Saat memasuki rumah, ia mendapati sang kakak sudah tergeletak dalam kondisi terbujur kaku. Peristiwa itu pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Minas/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 4 Februari 2026.
Mendapat laporan, Kapolsek Minas KOMPOL Syahrizal, S.E., M.H., M.Si langsung memerintahkan personel Polsek Minas bersama Tim Inafis Polres Siak untuk turun ke lokasi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Minas dan Satreskrim Polres Siak akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial AS (43).
Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan, S.H. bersama Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, S.H., M.H. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi, serta helm dan jaket.
Dari hasil interogasi awal, AS mengakui perbuatannya. Ia disebut menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya disembunyikan di rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara juga tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Polres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan solid tim gabungan.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari sepuluh hari pelaku berhasil kami amankan. Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih tindak pidana berat seperti pembunuhan. Siapa pun yang mencoba mengganggu rasa aman masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian.
Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami motif serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan serta kepedulian lingkungan dalam menjaga keamanan bersama.***
