Diduga Milik Oknum Tertentu, Galian C Tanah Krokos di Desa Beligan Bertahun-tahun Beroperasi, Warga Resah

Diduga Milik Oknum Tertentu, Galian C Tanah Krokos di Desa Beligan Bertahun-tahun Beroperasi, Warga Resah

Inhu, Catatanriau.com — Aktivitas penambangan Galian C jenis tanah krokos di Jalan Lintas Selatan, Desa Beligan, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan berarti. Keberadaan tambang tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum tertentu. Dugaan ini mencuat setelah adanya keterangan dari salah seorang pekerja di lokasi tambang.

“Alat berat ini yang punya Bang Regar,” ujar seorang pekerja sekaligus operator alat berat saat ditemui di lokasi, Ahad (25/01/2026).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang disebutkan oleh pekerja. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Dekat Sekolah dan Permukiman

Keberadaan tambang tanah krokos ini semakin disorot warga karena lokasinya dinilai sangat dekat dengan fasilitas umum dan permukiman penduduk. Dari hasil pantauan di lapangan, jarak lokasi galian dengan SMP Negeri 5 Seberida diperkirakan hanya sekitar 30 meter. Selain itu, area penambangan juga berada tidak jauh dari rumah-rumah warga.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri di tengah masyarakat, khususnya terkait keselamatan anak-anak dan pelajar yang kerap melintas di sekitar lokasi.

“Kami takut kalau anak-anak bermain atau lewat, bisa jatuh ke lubang galian. Apalagi ini dekat sekolah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lubang-lubang bekas galian yang cukup dalam dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan serta berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar apabila tidak dilakukan reklamasi dan pengamanan sesuai ketentuan.

Selain persoalan keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan penambangan tersebut. Hingga kini, di lokasi tidak terlihat adanya papan informasi terkait izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, maupun upaya pengamanan area galian.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan lingkungan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin yang sah dari pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur lebih lanjut terkait perizinan, reklamasi, dan pascatambang.

Apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin dan tanpa pengelolaan lingkungan yang sesuai, maka pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Investigasi LAI Inhu

Informasi mengenai aktivitas tambang ini merupakan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba. Seluruh data lapangan, keterangan masyarakat, serta hasil penelusuran terkait aktivitas tambang tersebut diperoleh melalui investigasi yang dilakukan oleh pihak LAI.

Awak media memperoleh keterangan dan bahan pemberitaan dari hasil temuan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Warga menilai, apabila kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan, maka harus segera dihentikan demi mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan, aparat penegak hukum, serta instansi pemerintah yang berwenang guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.(rls/tim).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index