PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Tim Advokat Tatang Suprayoga SH MH & Rekan menggelar konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Senin (2/3/2026), menyikapi proses hukum yang menjerat Sunardi, anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menilai penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Menurut kuasa hukum, perkara yang kini diproses kembali sejatinya telah dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Januari 2023. Mereka menegaskan, menghidupkan kembali perkara yang sudah dihentikan merupakan pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum dan prinsip ne bis in idem, yang melarang seseorang diperiksa dua kali atas objek perkara yang sama.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi pelanggaran mendasar terhadap hukum acara pidana. Perkara tersebut sudah ‘mati’ secara hukum,” tegas perwakilan tim advokat dalam konferensi pers.
Mereka menyebut tindakan penyidik berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di wilayah hukum Polda Riau.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyoroti diabaikannya pendekatan Restorative Justice (RJ). Mereka menyebut telah terjadi perdamaian resmi antara para pihak pada 26 Februari 2026, bahkan pelapor bernama Amri telah mencabut laporan polisi. Namun, alih-alih menghentikan proses, penyidik justru menerbitkan surat perintah penahanan.
Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice serta ketentuan dalam KUHAP terbaru. Kuasa hukum menilai penyidik lebih mengedepankan pendekatan represif ketimbang keadilan restoratif yang selama ini digaungkan pimpinan Polri.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/29/II/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 27 Februari 2026 disebut diterbitkan di tengah proses perdamaian yang sedang berlangsung. Tim advokat menyebut penahanan tersebut cacat prosedur, tidak memiliki urgensi hukum, dan terkesan dipaksakan sehingga memunculkan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah melayangkan desakan kepada Kapolda Riau dan Kabag Wassidik agar segera melakukan gelar perkara khusus dan mengambil alih penanganan kasus. Selain itu, mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Pelalawan selaku pengendali perkara (dominus litis) untuk menolak berkas jika ditemukan cacat prosedur maupun pelanggaran terhadap riwayat SP3 sebelumnya.
“Penegakan hukum bukan untuk mencari-cari kesalahan yang sudah selesai secara hukum, apalagi ketika para pihak telah berdamai. Kami menuntut pembebasan segera klien kami demi tegaknya keadilan dan marwah hukum di Riau,” tegas kuasa hukum. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan dipandang sebagai ujian serius bagi profesionalisme aparat penegak hukum di daerah.****
