Sidang Korupsi Gubernur Nonaktif Riau: Fakta Baru Terungkap, Saksi Akui Talangi Biaya di London

Sidang Korupsi Gubernur Nonaktif Riau: Fakta Baru Terungkap, Saksi Akui Talangi Biaya di London
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026).

PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/4/2026). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dan telah memasuki tahap pembuktian setelah eksepsi terdakwa sebelumnya ditolak.

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kehadiran para pejabat ini membuka fakta-fakta baru, khususnya terkait pembiayaan kegiatan luar negeri yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.

Salah satu saksi kunci, Embiyarman, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, memberikan keterangan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku sempat menggunakan uang pribadinya untuk menalangi berbagai kebutuhan selama kegiatan di London.

Embiyarman menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut mencakup biaya makan, penginapan, hingga transportasi selama berada di luar negeri. Ia bahkan menyebut harus membayar hotel sebesar Rp16,8 juta untuk satu kamar selama tiga malam.

Tak hanya itu, ia bersama rekan lainnya juga patungan untuk biaya sewa mobil yang mencapai Rp3,8 juta. Dalam kesempatan tertentu, Embiyarman juga mengaku membayarkan konsumsi saat bersama Abdul Wahid dan seorang pihak bernama Purnama.

“Ngopi kami bertiga dengan Gubri dan Purnama, saya yang bayarkan,” ungkapnya di persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa dua orang lainnya dalam rombongan membayar kebutuhan mereka secara mandiri.

Lebih lanjut, Embiyarman menyebut total pengeluaran pribadinya mencapai sekitar Rp36 juta. Hingga saat ini, dana tersebut belum diganti, meskipun sempat diinformasikan adanya mekanisme penggantian melalui kartu ATM yang ternyata tidak dapat digunakan.

Ia mengaku tidak memahami secara rinci mekanisme penggantian biaya tersebut dan hanya menerima informasi dari pihak lain. Bahkan, hingga kini, tidak ada kejelasan terkait pencairan dana yang seharusnya menjadi haknya.

Dalam kesaksiannya, Embiyarman juga menegaskan bahwa tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resmi terkait pengeluaran tersebut di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan dalam pengelolaan administrasi kegiatan.

Sidang juga mengungkap bahwa rombongan sempat mengunjungi Museum Oxford atas ajakan Gubernur. Meski demikian, Embiyarman mengaku tidak mengetahui secara pasti perencanaan kegiatan tersebut sejak awal.

Meski menalangi berbagai biaya, Embiyarman membantah bahwa tindakannya merupakan bentuk loyalitas pribadi kepada pimpinan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan semata-mata sebagai tanggung jawab atas tugas yang diemban.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena membuka tabir baru dalam dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Majelis hakim dijadwalkan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan guna mengungkap fakta secara lebih komprehensif.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index