Polsek XIII Koto Kampar Amankan Pelaku Pencurian yang Juga Diduga Penyalahgunaan Shabu, Barang Bukti Diserahkan ke Satresnarkoba

Polsek XIII Koto Kampar Amankan Pelaku Pencurian yang Juga Diduga Penyalahgunaan Shabu, Barang Bukti Diserahkan ke Satresnarkoba

Kampar, Catatanriau.com – Sat Reskrim Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat pencurian pupuk dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan dilakukan di rumah milik tersangka HM di Dusun V Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai HM (44 tahun), seorang petani yang beralamat di RT 001/RW 003 Dusun V Desa Tanjung, pertama kali ditangkap terkait kasus pencurian pupuk milik korban ZK, Selama proses penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, tim Sat Reskrim menemukan barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain:

1. 1 buah alat hisap bong

2. 1 buah mancis warna biru

3. 1 buah mancis warna merah

4. 4 buah pipet warna putih

5. 1 buah plastik assoy warna hijau yang berisi:

- 1 lembar tissu

- 1 buah plastik ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,51 gram

- 1 buah timah rokok berbentuk sumbu kompor

- 1 unit handphone merk Relmi warna biru dengan nomor SIM card 0812-6634-7608

Setelah melakukan pemeriksaan awal, berdasarkan perintah Kapolsek XIII Koto Kampar dan hasil koordinasi dengan Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kampar, tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satresnarkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bukti yang diserahkan. "Kita akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah barang yang diamankan benar-benar narkotika jenis shabu. Selain itu, akan dilakukan penyidikan terkait sumber perolehan narkotika tersebut dan apakah tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Edi Candra menyampaikan bahwa kasus pencurian pupuk dan penyalahgunaan narkotika akan ditangani secara terpisah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek XIII Koto Kampar," jelasnya.

Kegiatan penangkapan dan penyerahan barang bukti berjalan dengan aman dan kondusif. Tersangka saat ini sedang dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index