INHU (CatatanRiau.com) — Sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang selama ini kerap dicurigai warga karena aktivitas mencurigakan, akhirnya digerebek polisi.
Hasil penggerebekan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut mengungkap bahwa rumah itu diduga menjadi lokasi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di RT 010/RW 004, Desa Batu Gajah. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang marak terjadi di sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, S.H., kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TYZ alias Ricky (43) yang saat itu sedang berdiri di bagian belakang rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah botol berwarna hitam yang berada di dalam parit, tidak jauh dari posisi tersangka berdiri.
Di dalam botol tersebut, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke bagian gudang rumah. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kaleng rokok yang berisi dua pak plastik klip bening kosong, dua buah sendok pipet plastik, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi mencatat berat kotor sabu tersebut mencapai 2,88 gram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu.
Perkara tersebut disidik dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Indragiri Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Laporan warga dinilai turut membantu aparat dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan memutus mata rantai peredarannya di wilayah hukum Polres Inhu.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.***
