PELALAWAN,CATATANRIAU.COM,:– Tuntaskan Kasus Upaya penyelamatan keuangan negara terus dilakukan dalam pengungkapan kasus korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan. Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menerima pengembalian kerugian negara dari salah satu tersangka berinisial YA, terkait perkara tindak pidana korupsi yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Pengembalian dana tersebut dilakukan melalui pihak keluarga tersangka pada Senin, 13 April 2026, dengan nominal sebesar Rp61.849.416. Uang tersebut diserahkan langsung ke kantor Kejari Pelalawan yang berada di SP 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan diterima oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejari Pelalawan, DR Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Pidsus Jumieko Andra SH MH menjelaskan bahwa pengembalian ini merupakan yang kedua kalinya dari tersangka YA. Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, YA telah lebih dahulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp800 juta.
“Setelah kami terima, dana langsung dititipkan ke rekening penampungan sebagai bagian dari prosedur pengamanan aset negara,” ujar Jumieko saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh dana yang dikembalikan telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Tersangka YA sendiri diketahui merupakan pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Pangkalan Kuras yang memiliki usaha dagang pupuk. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya dan telah ditahan sejak 13 Januari 2026 oleh penyidik Kejari Pelalawan.
Dengan dua kali pengembalian yang telah dilakukan, total kerugian negara yang dibebankan kepada YA dinyatakan telah terpenuhi. Meski demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penyidikan kasus ini terus berjalan intensif. Kejari Pelalawan telah menetapkan sebanyak 19 orang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan, yakni Pangkalan Kuras, Bunut, dan Bandar Petalangan.
Kasus ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), penyuluh pertanian, hingga pelaku usaha atau pengecer pupuk. Dari total tersangka, sebagian besar telah dilakukan penahanan, sementara satu orang tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Peran para tersangka beragam, mulai dari penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi hingga praktik penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan kepada kelompok tani. Modus ini diduga berlangsung selama empat tahun dan merugikan negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp34.368.779.915,45 atau sekitar Rp34,3 miliar. Kerugian terbesar terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras, disusul Kecamatan Bunut dan Bandar Petalangan.
Pihak Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi.****
