KPK Resmi Tahan Ajudan Gubernur Riau Marjani, Dalam Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Resmi Tahan Ajudan Gubernur Riau Marjani, Dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jakarta, Catatanriau.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Marjani kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Usai pemeriksaan, Marjani terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Di hadapan awak media, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Tidak ada, nama saya dicatut,” kata Marjani singkat.

Ia juga menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap KPK karena merasa namanya diseret dalam perkara tersebut tanpa dasar.

Penetapan Marjani sebagai tersangka dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau.

“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih terus berlanjut,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada November 2025, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan setoran uang dari sejumlah pihak dengan modus “jatah preman”. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Abdul Wahid melalui pihak-pihak tertentu.

Total uang yang telah disetorkan mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar, dengan skema fee sekitar lima persen dari proyek yang berjalan di lingkungan Dinas PUPR Riau.

KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran publik.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index