Gugatan Proyek Jalan Mengkapan Menggema, Dugaan KKN Disorot di PTUN Pekanbaru

Gugatan Proyek Jalan Mengkapan Menggema, Dugaan KKN Disorot di PTUN Pekanbaru
Ir Hebartho Sinaga SH MH

PEKANBARU, CATATAN RIAU.COM,— Sengketa proyek infrastruktur kembali mencuat di Provinsi Riau setelah PT Putra Hari Mandiri resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru terkait penetapan pemenang proyek preservasi jalan Sp. Lago–Mengkapan/Buton–Akses Pelabuhan Mengkapan.

Gugatan dengan nomor 392/SG-TUN/LOHS/IV/2026 tersebut diajukan melalui kuasa hukum Hebartho Sinaga, SH, MH, Jumat 10 April 2026 yang menilai keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Konstruksi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah merugikan kliennya secara langsung.

Dalam dokumen gugatan, disebutkan bahwa PT Putra Hari Mandiri digugurkan pada tahap evaluasi teknis dengan alasan yang dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta administrasi yang telah disampaikan secara lengkap oleh pihak perusahaan.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah terkait sistem E-Simpan, yang disebut tidak dipenuhi oleh penggugat. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dokumen tersebut telah dilampirkan secara sah, sehingga dugaan kelalaian dalam verifikasi oleh pihak tergugat menjadi sorotan utama.

Selain itu, aspek teknis lain seperti keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) juga dipermasalahkan. Penggugat menilai perusahaan pemenang justru memiliki lokasi AMP yang lebih jauh dari titik proyek, yang berpotensi melanggar ketentuan teknis serta memengaruhi kualitas pekerjaan jalan.

Lebih jauh, penggugat menilai keputusan tersebut bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kepastian hukum dan kecermatan. Dugaan maladministrasi bahkan disebut dapat berdampak pada kerugian negara dan mencederai keadilan bagi pelaku usaha.

Dalam petitumnya, penggugat meminta agar pelaksanaan hasil E-Katalog ditunda hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka juga memohon agar keputusan penetapan pemenang dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum.

Hebartho Sinaga menegaskan, apabila terjadi gugatan terhadap pemenang proyek, seharusnya dilakukan adendum atau bahkan tender ulang. Ia juga menyoroti adanya dugaan kuat praktik KKN dalam proses penetapan pemenang, yang menurutnya perlu diuji secara terbuka di persidangan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat nilai strategis proyek serta pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kini, semua pihak menantikan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru yang akan menentukan arah sengketa ini ke depan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index