Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Penggelapan Aset Perusahaan, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Penggelapan Aset Perusahaan, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Penggelapan Aset Perusahaan, Dua Pelaku Diamankan, Kamis 9 April 2026

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, di bawah jajaran Polres Pelalawan, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan aset milik PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua tersangka berinisial J R dan S S diamankan pada Kamis, 9 April 2026.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton  SIK MH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penggelapan yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pelapor T T Simbolon, seorang karyawan perusahaan, yang mencurigai adanya kejanggalan saat melakukan pengecekan inventaris kendaraan operasional di Jalan Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pencocokan data pengambilan ban. Dua unit ban truk merek Huaan yang sebelumnya diserahkan oleh tersangka J R pada Februari 2026 diketahui tidak terpasang pada kendaraan yang dikemudikan oleh tersangka S S.

Saat dikonfirmasi, tersangka S S mengakui bahwa ban tersebut telah dijual, dengan persetujuan dari J R. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kedua tersangka memiliki peran berbeda, di mana J R merupakan pihak yang menyerahkan barang, sementara S S sebagai sopir diduga melakukan penjualan ban tersebut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang penggelapan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar faktur pembelian ban. Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8.600.000.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau perusahaan agar meningkatkan pengawasan aset serta segera melapor apabila ditemukan indikasi penyimpangan guna mencegah kerugian yang lebih besar.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index