BNN Riau Buka Fakta di Balik Polemik Rehabilitasi Kasus Etomidate

BNN Riau Buka Fakta di Balik Polemik Rehabilitasi Kasus Etomidate

Pekanbaru, Catatanriau.com – Polemik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Adil Atra dan sejumlah rekannya akhirnya mendapat penjelasan resmi. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menegaskan bahwa rekomendasi rehabilitasi yang diberikan bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan proses hukum dan medis yang terukur.

BNN menjelaskan, keputusan tersebut lahir dari hasil asesmen terpadu serta temuan zat etomidate dalam cairan vape yang digunakan para tersangka. Etomidate sendiri merupakan zat yang masuk dalam kategori narkotika golongan II.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando, Senin (2/2/2026). Ia menepis anggapan bahwa penanganan perkara dilakukan secara longgar atau tanpa dasar hukum.

“Etomidate itulah yang ditemukan di dalam cairan vape. Walaupun hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik Polresta Barelang secara profesional mengirim sampel cairan tersebut ke Puslabfor,” ujar Berliando.

Langkah tersebut membuahkan hasil. Pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan cairan vape tersebut positif mengandung etomidate. Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ini menjadi bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional dan terbuka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Berliando mengungkapkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu menunjukkan tidak adanya keterlibatan para tersangka dengan jaringan peredaran narkoba. Tidak ditemukan unsur sebagai bandar, kurir, maupun pengedar.

“Kesimpulan tim hukum, tidak ada keterlibatan jaringan. Tidak ada unsur peredaran,” jelasnya.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil kolektif antara tim hukum dan tim medis yang bekerja secara kolegial dan independen, sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, BNNP Riau juga memaparkan hasil asesmen terhadap Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.

“Pola pemakaiannya bersifat coba-coba. Diagnosisnya adalah gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan,” ungkap Berliando.

Atas dasar itu, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN. Rekomendasi tersebut disesuaikan dengan tingkat ketergantungan yang dinilai ringan.

“Jika masuk kategori berat, tentu rekomendasinya rawat inap. Tapi ini tidak,” katanya.

BNN menegaskan, seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 serta Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.

Berliando menekankan bahwa paradigma penegakan hukum narkotika saat ini telah bergeser. Fokus utama bukan lagi semata-mata pemenjaraan, melainkan upaya penyelamatan pengguna melalui rehabilitasi.

“Pengguna narkotika harus diselamatkan. Tapi rehabilitasi hanya bisa dilakukan setelah asesmen terpadu,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, hanya BNN yang memiliki kewenangan membentuk dan melaksanakan Tim Asesmen Terpadu dalam penanganan perkara narkotika.

“Satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index