Pencurian Kabel Tembaga di Area PT PHR, Empat Pelaku Diamankan Polsek Minas

Pencurian Kabel Tembaga di Area PT PHR, Empat Pelaku Diamankan Polsek Minas
Para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Minas.

Siak, Catatanriau.com – Jajaran Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga sepanjang 20 meter di area perumahan Komplek Gelatik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kelurahan Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibat kejadian itu, PT Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian sebesar Rp38.292.000.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H.,S.I.K.,MH., melalui Kapolsek Minas, KOMPOL Syahrizal, S.E., M.H., M.Si., Jumat (30/1/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat para pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kompol Syahrizal, kepada Wartawan Senin (02/02/2026).

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan PT Nawakara Perkasa Nusantara melaporkan adanya kehilangan kabel under ground jenis tembaga di area perumahan Komplek Gelatik PT PHR. Pelapor atas nama Samsul Bahri, petugas keamanan PT NPN, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas pada Rabu (28/1/2026) pagi.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, diketahui bahwa kabel tembaga sepanjang 20 meter telah hilang. PT PHR kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan informasi dari pihak keamanan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin AKP Hendra Gunawan, S.H., melakukan penyelidikan intensif. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di Indomaret Simpang Perawang.

Dari hasil interogasi, diketahui masih ada dua pelaku lainnya yang berada di wilayah Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan dua pelaku lainnya di Jalan Karya Indah, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Total empat orang pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang penadah berinisial RI.

“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Polsek Minas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami peran masing-masing pelaku,” tegas Kompol Syahrizal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Empat gulungan potongan kabel tembaga, Uang hasil penjualan sebesar Rp4.269.000, Satu unit handphone merek Vivo warna hitam, Satu lembar bukti pembayaran hasil penjualan kabel, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta Satu karung sebagai wadah pengangkut kabel.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Minas. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan guna kelanjutan proses hukum.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pencurian, khususnya yang merugikan objek vital nasional seperti PT PHR,” tutup Kapolsek Minas.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index