Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Security PT SLS

Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Security PT SLS
Seorang petugas keamanan perusahaan dilaporkan menjadi korban penembakan dalam insiden yang terjadi pada Sabtu pagi, 31 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,:— Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, MH menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan peristiwa penembakan terhadap seorang petugas keamanan (security) di areal kebun PT Sari Lembah Sumur (SLS), Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan,  Minggu, 1 Februari 2026.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, saat saksi yang berada di Blok 15/16 Afdeling Carli tengah melakukan evakuasi buah kelapa sawit. Saksi mendengar suara tembakan, kemudian didatangi korban yang menjelaskan dirinya mengalami luka tembak. Korban selanjutnya dibawa ke Polibun PT SLS untuk mendapatkan pertolongan awal.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan secara berjenjang oleh pihak keamanan perusahaan hingga ke manajemen dan diteruskan ke Polsek Pangkalan Lesung. Berdasarkan laporan itu, Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap korban yang merupakan tenaga outsourcing Pamswakarsa PT SLS.

Hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Kanit IV Sat Intelkam IPTU Azuardi, SH bersama tim mengungkap bahwa korban mengalami luka tembak di bagian paha kiri dan kanan. Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, yakni M. Ripai dan Safril, penembakan diduga dilakukan oleh Arpan, yang saat kejadian dikenali langsung oleh para saksi.

Diketahui, saat insiden terjadi, kelompok Arpan Cs yang berjumlah sekitar 20 orang diduga sedang melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan tertangkap tangan oleh pihak security PT SLS. Aksi pencurian tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada perkelahian dan penembakan.

Berdasarkan hasil pulbaket, terduga pelaku Arpan diketahui bernama lengkap Arpan, lahir di Balai Sumut, 27 November 1992, beralamat di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras. Ia juga tercatat pernah tersangkut perkara pidana pencurian TBS kelapa sawit dan telah menjalani hukuman satu bulan penjara berdasarkan putusan PN Pelalawan Nomor 106/Pid.C/2024/PN Plw, serta masih berstatus wajib lapor dalam perkara serupa di Polsek Ukui.

Terkait alat yang digunakan dalam aksi penembakan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, diduga berupa senapan angin panjang. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan alat bukti serta peran pelaku lainnya yang terlibat dalam kelompok tersebut.

Dalam kronologis penangkapan, pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Polres Pelalawan mendapatkan informasi bahwa Arpan berada di RS Efarina Pangkalan Kerinci. Tim yang dipimpin KBO Satreskrim IPTU Rio Putra, SH bersama Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung bergerak dan berhasil mengamankan Arpan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, mengingat aksi kekerasan tersebut tidak hanya merupakan tindak pidana pencurian, tetapi juga telah membahayakan keselamatan jiwa petugas keamanan di lapangan.****

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index