PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,: — Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Dusun II, Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan ini, dua orang berinisial J dan R resmi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasihumas AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos dan Kanit Tipidter Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal, S.Pi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Unit Tipidter Polres Pelalawan bersama Unit Reserse Polsek Teluk Meranti.
“Kami berkomitmen melakukan upaya maksimal dalam mengungkap kasus karhutla. Setiap pelaku akan kami tindak tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi lingkungan,” tegas AKP Thomas, Kamis (29/1/2026).
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, tersangka J bersama R diduga membakar lahan milik R. Api kemudian tidak terkendali dan menjalar hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sekitar lokasi.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui dan dilaporkan oleh Unit Reserse Polsek Teluk Meranti melalui Briptu Benny Putra Parhusip kepada Polres Pelalawan. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap para tersangka,” ujar Iptu Asbon Mairizal. Dari hasil penyelidikan, keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pembakaran lahan berhasil dibuktikan.
Akibat perbuatannya, tersangka J dan R dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf d jo Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini antara lain J dan A.M. Keterangan para saksi dinilai memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, yang diketahui merupakan warga Desa Segamai, Kelurahan Teluk Meranti.
Saat ini, tersangka J dan R telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya serius Polres Pelalawan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan jika menemukan potensi karhutla di wilayahnya.****
