Kampar, Catatanriau.com – Dua pelaku pencurian buah sawit di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar ditangkap warga lalu diserahkan kepada Polsek Kampar untuk di proses lebih lanjutnya.
Kedua pelaku adalah TO (31) dan IJ (28) warga Desa Alam Panjang yang diserahkan oleh warga bersama pemilik buah sawit Rio (34) ke pihak berwajib pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 16.00 Wib.
"Usai mendapat penangkapan dua pelaku dari warga, anggota langsung ke TKP dan mengamankan kedua pelaku,"jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Jum'at (30/1/2026).
Awal kejadian ini ,saat korban (Rio) dihari yang sama sekira pukul 09.00 Wib pergi ke kebun kelapa sawit miliknya yang beralamat di Dusun II Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
"Sesampainya di lokasi kebun tersebut, korban melihat bahwa buah kelapa sawit miliknya telah dipanen oleh orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari korban," kata Kapolsek.
Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar untuk mengetahui siapa yang telah melakukan pencurian buah kelapa sawit miliknya.
"Diketahuilah dua orang pelaku yaitu IJ bersama TO, korban bersama warga langsung mengamankan kedua pelaku dan menyerahkan ke Polsek Kampar,"ujar AKP Asdisyah.
Tidak lama kita mendapatkan informasi dari warga bahwa ada menangkap dua orang pelaku pencurian buah kelapa sawit yang sudah diamankan warga.
"Kanit Reskrim IPDA Didi Herfiandi, beserta piket Spkt dan Unit Reskrim untuk mengamankan terduga pelaku,"jelas Kapolsek .
Kedua pelaku langsung kita interogasi mengakui perbuatannya. "Unit Reskrim bersama warga juga mengamankan barang bukti, berupa buah kelapa sawit hasil curian yang telah disembunyikan oleh para pelaku sebanyak 54 Tandan (+- 207 KG) dan alat panen berupa dodos tanpa tangkai yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan pencurian,"ungkap Kapolsek.***
