Pekanbaru, Catatanriau.com – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Senin (20/7/2026).
Dalam pembelaannya, Abdul Wahid meminta majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menerima seluruh isi pledoi yang diajukannya serta menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU KPK.
"Pertama, menerima nota pembelaan saya. Kedua, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang dituduhkan kepada saya," ujar Abdul Wahid di hadapan majelis hakim.
Selain meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan, Abdul Wahid juga memohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum segera membebaskannya dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Ia juga meminta rehabilitasi berupa pemulihan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, serta nama baiknya seperti sebelum perkara ini bergulir.
Tak hanya itu, Abdul Wahid turut memohon agar seluruh barang bukti miliknya yang telah disita penyidik dikembalikan tanpa pengecualian.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan seluruh barang bukti milik saya yang disita tanpa pengecualian," katanya.
Menurut Abdul Wahid, seluruh permohonan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.
"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan, tidak ada niat jahat untuk melakukan kejahatan, apalagi saya melakukan tindak pidana," ucapnya.
Permohonan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Kuasa hukumnya, Kemal Shahab, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan maupun tuntutan yang diajukan JPU KPK.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, kami memohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Kemal Shahab.
Dalam nota pembelaannya, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan, memaksa, mengancam, meminta, ataupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Ia juga menyangkal pernah mengeluarkan pernyataan bernada ancaman dalam rapat bersama jajaran Dinas PUPR-PKPP yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, termasuk tudingan bahwa dirinya meminta seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon genggam.
Abdul Wahid turut memberikan penjelasan mengenai kalimat "matahari hanya satu" yang menjadi salah satu materi dakwaan jaksa.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak memiliki kaitan dengan dugaan tekanan terhadap para kepala UPT untuk menyerahkan uang, melainkan sekadar penegasan bahwa pemerintahan daerah hanya memiliki satu pemimpin.
Ia menjelaskan, saat itu berkembang anggapan di masyarakat mengenai adanya istilah "gubernur satu" dan "gubernur dua", sehingga dirinya merasa perlu menegaskan bahwa roda pemerintahan harus berjalan dalam satu komando.
Abdul Wahid juga menegaskan bahwa rapat pada 7 April 2025 semata-mata membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Riau serta persiapan pelaksanaan program pemerintah daerah, bukan membahas pengumpulan dana ataupun pengalihan anggaran sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Selain membantah unsur pemerasan, Abdul Wahid turut mengkritisi proses penindakan yang dilakukan penyidik KPK. Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
Dalam persidangan, ia menceritakan sempat memperoleh informasi mengenai adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR-PKPP dan berniat menuju lokasi.
Namun, di tengah perjalanan ia mengaku diminta berhenti setelah mendapat kabar bahwa penyidik sudah meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, penyidik datang, mengambil telepon selulernya, kemudian membawanya ke Markas Brimob.
"Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang Rp2 miliar itu, saya makan. Setelah itu saya dibawa ke Brimob," tuturnya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Abdul Wahid mempertanyakan prosedur operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK.
"Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan," ujarnya.
Di akhir pembelaannya, Abdul Wahid menyatakan perkara yang menjerat dirinya terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik. Untuk menguatkan pandangannya, ia mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka.
"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang," kata Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.
Sidang perkara tersebut akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.***
