Bakar Lahan di Lintas Bono, Petani Teluk Meranti Diamankan Polisi

Bakar Lahan di Lintas Bono, Petani Teluk Meranti Diamankan Polisi
Seorang pria berinisial M (49), warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, diamankan aparat kepolisian karena tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di kawasan Jalan Lintas Bono, Kamis 29 Januari 2029

PELALAWAN,CATATAN RIAU.COM,: — Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seorang pria berinisial M (49), warga Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, diamankan aparat kepolisian karena tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan di kawasan Jalan Lintas Bono.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 29 Januari 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tim kepolisian melaksanakan patroli rutin pencegahan karhutla di wilayah rawan kebakaran.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.30 WIB, ketika Tim Unit 2 Polres Pelalawan bersama personel Polsek Teluk Meranti melakukan patroli di Jalan Lintas Bono. Saat melintas di Kelurahan Teluk Meranti, petugas melihat adanya lahan yang sedang terbakar dan segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan sumber api.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki tengah melakukan pembakaran lahan. Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat kejadian perkara, pria tersebut mengakui bahwa dirinya sengaja membakar lahan yang dikelolanya. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama Muslim, lahir di Pandeglang pada 24 Juli 1976, berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Saat ini, tersangka telah resmi diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka oleh penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 56 Ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman pidana penjara dan denda berat menanti pelaku.

Dalam perkara ini, yang menjadi korban adalah kepentingan NKRI, mengingat kebakaran lahan berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta stabilitas keamanan. Saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Faris Putra Jaya Zebua, yang turut memperkuat rangkaian pembuktian kasus tersebut.

Saat ini, penyidik Polres Pelalawan tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, serta menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas sebagai bentuk perang terhadap karhutla demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index