Dumai, Catatanriau.com — Kepolisian Resor Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menimpa seorang pegawai negeri sipil berinisial DSS (40). Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta setelah tertipu oleh pelaku yang menyamar sebagai petugas bank.
Peristiwa bermula pada Ahad, 7 Desember 2025. Seusai mengikuti ibadah, korban bersama anaknya singgah di sebuah minimarket di Kota Dumai untuk melakukan penarikan tunai melalui mesin ATM.
Namun, saat kartu ATM dimasukkan, mesin tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di sekitar mesin, korban menemukan stiker berisi imbauan dan nomor telepon yang seolah-olah merupakan layanan resmi bank. Tanpa menyadari jebakan tersebut, korban kemudian menghubungi nomor yang tertera.
Pelaku yang berada di balik sambungan telepon mengaku sebagai petugas bank dan memberikan sejumlah arahan. Dalam percakapan itu, korban diminta menyebutkan data pribadi hingga nomor PIN ATM. Karena percaya, korban pun mengikuti instruksi tersebut.
Tak lama kemudian, korban diarahkan untuk meninggalkan lokasi ATM dengan alasan tertentu. Pada saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin, lalu melakukan serangkaian penarikan di mesin ATM lain.
Setibanya di Kantor Bank BRI Cabang Sudirman, Dumai, korban menerima notifikasi dari aplikasi perbankan yang menunjukkan adanya tujuh kali penarikan dana. Total uang yang raib mencapai Rp20 juta.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Pelaku berinisial D, berusia 49 tahun, merupakan residivis dan telah melakukan aksi serupa di sedikitnya 29 lokasi di berbagai provinsi,” ujar Kapolres.
Menurutnya, tersangka sebelumnya telah menjalani hukuman dalam lima perkara serupa di sejumlah daerah, yakni di Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta Bengkalis, Riau. Setelah pengembangan kasus, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan ini, Tim Resmob Polres Dumai turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7,7 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, gunting, stiker transparan, serta kartu ATM yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tergolong terencana. Pelaku memanipulasi mesin ATM dengan mengelem tombol tertentu agar mesin mengalami gangguan, lalu menempelkan stiker palsu berisi nomor telepon yang menyerupai layanan call center resmi.
Saat korban menghubungi nomor tersebut, pelaku berpura-pura menjadi petugas bank dan memanfaatkan situasi untuk memperoleh PIN ATM korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
“Masyarakat jangan pernah memberikan PIN ATM kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas bank. Jika menemukan stiker atau kejanggalan pada mesin ATM, segera laporkan kepada pihak bank atau kepolisian,” tegasnya.***
