Warga Resah Munculnya ‘Gunung Baru’ di Peranap, DLH Inhu Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Warga Resah Munculnya ‘Gunung Baru’ di Peranap, DLH Inhu Dinilai Lepas Tanggung Jawab

Inhu, Catatanriau.com – Warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengeluhkan keberadaan stokpile batubara milik PT Global Energi Lestari yang berdiri di tengah kawasan permukiman. Tumpukan batubara yang menjulang seperti “gunung baru” itu diduga mencapai puluhan ribu ton dan kini menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan warga sekitar.

Menurut penuturan salah satu warga, Samsir, yang memiliki warung makan di wilayah tersebut, aktivitas stokpile itu telah menyebabkan debu batubara beterbangan hingga mencemari area pemukiman dan tempat usaha warga.

“Sudah lebih dari setahun stokpile batubara itu berdiri di tengah pemukiman, tapi tak ada perhatian sama sekali dari pihak perusahaan. Debunya berterbangan sampai ke warung kami, menutupi makanan yang dijual. Akibatnya, warung jadi sepi karena orang takut makan makanan yang kotor berdebu,” keluh Samsir kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Samsir juga menuturkan bahwa warga tidak pernah menerima kompensasi apa pun dari pihak perusahaan.

“Sejak tambang batubara itu beroperasi di sini, sudah ratusan ribu ton yang mereka angkut. Tapi soal kompensasi atau bentuk perhatian lain dari perusahaan, kami tak pernah merasakannya,” tambahnya dengan nada kecewa.

Menindaklanjuti laporan warga, tim media turun langsung ke lokasi dan menemukan tumpukan batubara dalam jumlah besar yang berdiri tidak jauh dari rumah penduduk. Dari hasil penelusuran, stokpile tersebut diketahui milik PT Global Energi Lestari.

“Nama perusahaannya PT Global, batubara ini dikirim dari tambangnya ke sini. Kami cuma bagian keamanan saja, untuk informasi lebih lanjut silakan tanya ke kantor mereka, tapi saya kurang tahu alamatnya,” ujar salah seorang petugas keamanan di lokasi.

Keesokan harinya, Rabu (12/11/2025), tim media mencoba meminta klarifikasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu terkait aktivitas stokpile tersebut dan izin lingkungannya. Namun, Kepala DLH tidak berada di kantor, dan Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan, Bakri, ST, juga sedang di luar. Setelah dihubungi melalui sambungan seluler, Bakri menyampaikan bahwa kewenangan terkait izin dan pengawasan stokpile batubara berada di tingkat pusat.

“Semua perizinan dan pengawasan stokpile batubara itu merupakan kewenangan pusat, bukan di tingkat kabupaten,” jelas Bakri melalui telepon.

Padahal, sebagaimana diketahui, perusahaan yang tidak memiliki Izin Persetujuan Lingkungan (IPL) dari instansi berwenang dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif mencakup teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha, sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara atau denda mencapai miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Global Energi Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran izin lingkungan tersebut.(tim).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index