Konflik Lahan Warga Pecahan 117 KK dengan PT Kimia Tirta Utama di Kabupaten Siak

Rabu, 30 Agustus 2023 - 23:34:43 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Kabag Hukum Kabpaten  Siak Asrafli, S.H., M.H. mengatakan dalam memenuhi surat permohonan dari warga pecahan 117 KK terkait masalah lahan dengan PT. Kimia Tirta Utama (KTU), Pemkab Siak mengadakan pertemuan dan melakukan peninjauan lahan di lapangan, Senin siang (28/08/2023).

Asrafli mengatakan, Pemkab Siak mengadakan pertemuan dengan masyarakat Pecahan 117 KK Pangkalan Pisang dan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) dalam membahas perjanjian lahan mereka.  

"Hasil kesepakatan dari mediasi antara warga pecahan 117 KK dengan PT. Kimia Tirta Utama (KTU), yaitu melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan lokasi lahan yang dimaksud oleh warga dimana. Tetapi dari hasil peninjauan lapangan masih belum ditemukan kondisi lahan warga yang pasti karena kondisi lapangan sekarang sudah berbeda dengan yang dulu. Dulu semak belukar, sekarang sudah dipenuhi oleh kebun sawit," kata Asrafli.

Pemkab Siak meminta M. Nizar (Ketua Pecahan 117 KK Kampung Pangkal Pinang) untuk turun kembali dengan masyarakat untuk memastikan lokasi yang dimaksud disebelah mana.  

"Apabila sudah dipastikan lokasi yang dimaksud disebelah mana, akan dilakukan peninjauan ulang bersama dengan pihak Pemkab. Tetapi karena saat ini konflik lahan masyarakat dengan PT. KTU sudah masuk ke proses hukum di Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga proses mediasi yang dilakukan oleh Pemkab ditunda sampai proses menemui titik terang. Setelah proses di APH menemui titik terang dan ada perjanjian yang jelas dari kedua belah pihak, maka akan ditentukan kembali kebijakannya seperti apa, apakah tetap perlu menentukan identifikasi lapangan atau tidak,” ucapnya.

Asrafli juga mengatakan bahwa proses hukum saat ini masih sampai pulbaket (mengumpulkan keterangan-keterangan dilapangan) dan penyerahan dokumen yang perlu disampaikan dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut.  

“Tuntutan warga ada 2, yaitu ganti rugi 80Ha lahan warga yang digunakan oleh perusahaan dan janji perusahaan memberikan 2Ha kepada masing-masing warga pecahan 117 KK. Sedangkan mengenai isu yang berhubungan dengan PT. KTU memberikan Yayasan Islamic Center 150jt perbulan, masih belum ada pendalaman dari biro hukum karena lebih mengutamakan konflik lahan warga dengan PT. KTU,” tukasnya.***

Laporan : Ayu



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex