Wan Sri Sya'dun Tegaskan F-SPTI Pimpinan Nelson Manalu Telah Terlebih Dahulu Tercatat di Disnaker Siak

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:24:13 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Mencuatnya isu miring terhadap kinerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak berapa waktu lalu, terkait konflik Federasi Serikat Pekerja Tranportasi Indonesia (F-SPTI), Kabid Disnaker, Wan Sri Sya'dun menjelaskan bahwa serikat buruh diatur dalam undang undang Nomor 21 tahun 2000.

"Makanya kami dalam hal pencatatan Serikat kerja atau buruh, kami tidak lari dari undang undang 21 tersebut, karena kita menghindari konflik di lapangan," kata Wan sri sya'dun Kabid KPHI Disnaker Kabupaten Siak didampingi Johnyarto Sihombing, Tengku Abdurahman, mediator perindustrian, Kamis (13/07/2023) saat disambangi awak media diruang pertemuan Disnaker Kabupaten Siak.

Dia menjelaskan, sebelum proses pencatatan, pihaknya selalu rapat terlebih dahulu dengan staf, apakah telah sesuai atau tidak dan akan diputuskan bersama.

"Permohonan yang diajukan, kita akan verifikasi dulu kelapangan, kita tidak sembarangan melakukan pencatatan," terangnya.

Menurutnya, terkait konflik antara Nelson Manalu dengan Unggal Gultom, Disnaker sudah bersikap sesuai dengan surat kementrian dan arahan dari Disnaker Provinsi Riau.

"Di poin nomor 5, apabila pihak pihak yang bersengketa harus menyelesaikan menurut ADRT dari serikat pekerja yang bersangkutan, kalau belum disepakati secara musyawarah mufakat sesuai dengan pasal 35, maka pihak pihak untuk menempuh jalur hukum, sesuai ketentuan yang diatur dengan pasal 36," tegasnya.

Wan menjelaskan, mengenai logo lambang bisa juga digugat melalui pengadilan niaga. "Jika ada komplain, jika ada selain pihak yang merasa keberatan karena logonya dipakai, gugat aja kepengadilan niaga," terangnya.

Dia juga menerangkan, bahwa F-SPTI pimpinan Nelson Manalu telah terlebih dahulu tercatat Distranaker.

"Jika ada yang bertanya, sah dan tidak sah antara Nelson Manalu dengan Unggal Gultom, kita mengacu dalam undang undang 21 pasal 9, mana yang tercatat dulu, itulah yang tercatat jadi tidak boleh dicatat dua kali dengan lambang dan logo yang sama," lanjutnya.

Terkait dalam persoalan pencatatan Dalam undang undang 21 tahun 2000 pasal 18 berbunyi Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat

pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

"Jadi, maksud setempat ini ada aturan pelaksanaan undang undang 21 yang diatur lagi permernaker nomor 16 tahun 2021 pasal 2 yang berbunyi Serikat pekerja / Serikat buruh, federasi dan konfederasi Serikat pekerja/serikat buruh yang telah dibentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota berdasarkan domisili, untuk dicatat," terangnya.

Dia mengatakan, dalam undang undang 21 tahun 2000 tersebut semua sudah sangat jelas dan hebat, jangan dirubah aturan yang berlaku dan menurutnya lucu kalau dituding udah menyimpang dari aturan.

"Seperti itu, kita harus luruskan dulu sesuai aturan yang berlaku, bahwa tudingan tersebut salah," imbuhnya

Sementara itu, saat ditanya terkait pencatatan permasalahan di Gardu PT PLN unit induk pembangunan di Kampung Maredan Barat kecamatan Tualang.

Johnyarto Sihombing, mediator perindustrian mengatakan Bahwa Sebelumnya pencatatan Serikat pekerja yang di ketuai oleh Nur Aini Boru Sembiring, kemudian ada permohonan masuk yaitu permohonan perubahan struktur.

"Kita mentala'ah berkas berkas yang telah diajukan, jadi disini permohonan perubahan pengurus yaitu terkait tentang penonaktifan Nur Aini Boru Sembiring, lampiran yang diajukan tersebut surat penonaktifan Nur Aini di tanggal 15 mei 2023 dari DPC SPTI," ucapnya.

Dia menjelaskan saat pencatatan Nur Aini Boru Sembiring, SIO-nya tercatat pada PT Karya Santosa, sedangkan pada yang baru diketuai oleh Untan Sirwana, SIO-nya bekerjasama dengan PT Totalfire Indonesia.

"jadi,  jika ada terjadi isu miring ditengah masyarakat, adanya pencatatan ganda, itu tidak benar dan saya tegaskan disini pencatatan tetap ada 1 dengan adanya perubahan pengurus dan ruang lingkup pekerjaan bongkar muat," pungkasnya.

Johnyarto mengimbau kepada Serikat Pekerja (SP) /Serikat Buruh (SB) beserta Pengusaha agar taat dan patuh terhadap Perundang undangan dan peraturan yang berlaku.

"Bagi SP/SB sebelum melakukan pekerjaan sesuai uu 21 dan kepmenaker no 16 harus melakukan pencatatan di kabupaten/kota setempat, untuk dapat melakukan pekerjaan dan khusus di Kabupaten Siak juga mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) Siak no 134 tahun 2020 terkait dengan izin operasional (SIO)," imbaunya.

"Bagi pelaku usaha atau perusahan, sebelum melakukan kerja sama melihat legalitas dari SP/SB yang telah tercatat sesuai UU 21 dan Kepmenaker no 16 yang mana pencatatan berada dikabupaten/kota." Tukasnya.(rls)

Laporan : Janer

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex