Sidang Kasus Penipuan & Penggelapan Sudah Sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku

Rabu, 06 Juli 2022 - 00:07:33 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Persidangan kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli tanah dengan terdakwa Muslim SH masih berlanjut. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa, Ada tiga saksi yang dihadirkan. Selasa (05/07/2022).

Sidang hari ini di Pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian yang di dampingi oleh dua majelis hakim anggota dan satu orang panetria dan sidang hari ini di laksanakan secara virtual yang juga di hadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul dan Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa.

Sidang ini berjalan dengan lancar, usai menggelar sidang beberapa awak media wartawan langsung minta konfirmasi kepada PH terdakwa 
beliau mengatakan ini sidang lanjutan dan sudah memasuki enam kali sidang.

"Ya hari ini kita melaksanakan sidang untuk yang ke enam kali terhadap terdakwa, sementara agenda sidang hari ini kami dari PH terdakwa mengahdirkan saksi, ada tiga orang saksi yang kita hadirkan hari ini," katanya.

Beliau juga mengatakan pada saat pembukaan lahan oleh terdakwa tidak ada masyarakat yang komplin, jadi kita berkesimpulan kalau lahan ini benar lahan dari terdakwa Pak Muslim," tambahnya.

Beliau juga berharap kepada majelis hakim agar hakim bisa bersikap adil dalam masalah ini dan kalau bisa terdakwa lepas dari segala tuntutan apa lagi permasalahan ini sudah di selesaikan secara kekeluargaan di tambah lagi permasalahan ini termasuk dalam masalah kasus perdata.

Sementara itu JPU Kejari Rohul saat di jumpai di ruangan Kasi Intel Kejari Rohul mengatakan kalau mereka sudah melakukan prosedur sesuai hukum yang berlaku 

"Kami dari Kejari sudah menggelar kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, bahkan beberapa kali sidang terdakwa seakan-akan berbelit-belit, dari awal terdakwa ini tidak konperatif," ujar Eka Mulia Putra SH,MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Rohul dan Kasi Pidum Kejari Rohul.

Adanya pun perdamaian antara terdakwa dengan korban itu tidak bisa di ambil menjadi tolak ukur untuk tidak melanjutkan permasalahan hukumnya apa lagi dari awalnya kasus permasalahan ini tidak ada surat terlampir yang menyatakan adanya perdamaian di antara kedua belah pihak.

"Kita tidak ada niat untuk mengkriminalisasi
terdakwa karena dari awal surat P21 pertama kali kita terima dari penyidik tidak ada terlampir surat perdamaian antara terdakwa dan korban," kata Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution SH,MH.

Dari penyampaian yang di sampaikan oleh Kasi Pidum berkas surat P21 yang pertama di terima sempat di pulangkan lagi ke penyidik untuk melengkapi data-data yang kurang setelah di lengkapi oleh penyidik barulah di limpahkan ke pengadilan.

"Jadi kita baru tahu surat perdamaian itu setelah berkas terdakwa ini kita limpahkan ke pengadilan, dan adanya surat perdamaian di antara terdakwa dan korban tidak bisa menghapus tuntutan secara hukuman terhadap terdakwa tapi bisa jadi pertimbangan bagi majelis hakim," ucapnya sambil mengakhiri.***


Laporan : E.S Nst

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex