MENU TUTUP

Anton Hidayat SH Ajukan Somasi Sejumlah Oknum Perambah Ribuan Hektar Lahan Tahura di Minas

Rabu, 19 Januari 2022 | 08:21:31 WIB Dibaca : 2057 Kali
Anton Hidayat SH Ajukan Somasi Sejumlah Oknum Perambah Ribuan Hektar Lahan Tahura di Minas

SIAK, CATATANRIAU.com | Sejumlah oknum yang telah merubah fungsi ribuan hektar kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Minas menjadi perkebunan Kelapa Sawit tepatnya di wilayah Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Para oknum perambahan itu diajukan somasi oleh Anton Hidayat SH Selaku Ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara yang bergerak dibidang lingkungan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Minas Tahura, Rabu (10/11/2021) tahun lalu.

"Kita sudah buat laporan berupa somasi kepada Balai BKSDA Riau dan DLHK Provinsi Riau serta ke KPHP Minas Tahura," kata Anton Hidayat SH selaku Ketua Yayasan Bertuah Sakti Nusantara kepada Wartawan media ini, Selasa (18/01/2022) kemarin.

 

Dijelaskannya, adapun lahan Tahura yang telah dirambah sejumlah oknum tersebut berkisar kurang lebih 4000 hektar, dan kini telah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

 

"Itu banyak kurang lebih totalnya 4000 hektar, mereka tanami kelapa sawit, dan bahkan sawitnya ada yang sudah berusia 15 hingga 20 tahun," katanya.

 

Disinggung tanggapan dari pihak BKSDA dan DLHK Riau terkait somasi yang telah dilayangkan, Anton mengatakan bahwa pihak terkait tersebut berkilah bahwa mereka tidak tahu tentang hal perambahan kawasan hutan lindung tersebut dikarenakan mereka orang baru.

 

"Mereka (BKSDA, DLHK Riau dan KPHP Minas Tahura-red) gak tau, karena mereka orang-orang baru, sebab masalahnya sudah terlalu lama, itu alasan mereka kepada kita," jelasnya.

 

Kedepan lanjut dia, jika pihak BKSDA dan DLHK Riau tidak ada tanggapan atas somasi yang telah dilayangkan, pihaknya akan membuat laporan resmi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Pengadilan.

 

"Jika tak ada tanggapan juga, kita akan laporkan hal ini secara resmi kepada Polda Riau, yakni Reskrimsus dan Pengadilan," urainya.

 

Selain itu lanjut dia, kedepan pihaknya juga akan melakukan pelaporan terhadap sejumlah oknum pengusaha yang telah membuka perkebunan di area PT Riau Abadi Lestari (RAL- Sinarmas Grup).

 

"Untuk yang ini, kita masih mengumpulkan data, nanti setelah data terkumpul akan kita laporkan juga," pungkasnya.(red)


 



Berita Terkait +

Oknum Kades di Inhil Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes

Polres Pelalawan Tangkap 27 Pengedar Narkoba dalam Sebulan, 2,8 Kg Ganja Diamankan

Jelang Putusan Sidang Prapid Perkara Penambangan Illegal, Jangan Ada Dusta Diantara Kita

16 Paket Narkoba Diamankan Dari Warga Desa Pulau Permai

Pria Bandar Sabu Berusia 85 Tahun Diringkus Sat Resnarkoba Polres Rohul

Jajaran Polres Siak Kembali Menangkap Pengguna dan Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Pertanyakan Realisi Anggaran Rp. 4,7 Miliar di Disparbud Kampar, LSM GEMPUR Riau: Akan Kita Laporkan

Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Kejari Pelalawan Eksekusi Mantan Bendes Sungai Solok

Dua Dari Tiga Tersangka Curas Itu Ternyata Juga Menyalahgunakan Narkotika

Satu Orang Tersangka Telah Ditetapkan Dalam Kasus Kegiatan Pembangunan Fiktif di Desa Tanjung Karang 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat