MENU TUTUP

Tim Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba Padang Luas Langgam

Kamis, 14 Januari 2021 | 12:30:19 WIB Dibaca : 3462 Kali
Tim Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba Padang Luas Langgam Tim Resnarkoba Polres Pelalawan menangkap tersangka AA (26) pelaku Narkotika Sabu Desa Padang Luas Langgam , Rabu 13 Januari 2021


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Tim Resnarkoba Polres Pelalawan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekitarRabu tanggal 13 Januari 2021 Sekira pukul 22.00 Wib, menangkap pelaku tersangka AA(26) . Tersangka melanggar  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Edy Haryanto SH, Kamis (14/01/2021).


"Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Sat ResNarkoba polres Pelalawan. Karena berdasarkan informasi dari masyarakat Dusun Belimbing Indah Desa Padang Luas Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu" ungkap Iptu Edy. 


Ditambahnya, berdasarkan informasi tersebut tim Resnarkoba dipimpin Kanit I Ipda Muharis  melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP. Namun pada saat perjalanan disimpang PT MUPP tim melihat orang yang mencurigakan yang berhenti sendiri disimpang itu menggunakan motor Beat dan melakukan penggeledahan. Ditemukan AA (26), warga Desa Penarikan 07 Juli 1994, Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, SMA ( Tamat), Alamat Dusun Belimbing Indah RT/RW : 001/001 Desa Padang Luas Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan . Ditemukan hasil penggeledahan satu bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 1,10 gram. Satu unit Hp merk Vivo warna biru. Satu unit Hp Samsung warna merah.


Tim Memanggil warga setempat menyaksikan penggeledahan. Karena, pada saat itu tim melihat tersangka menjatuhkan kan barang bukti  diduga sabu 1(satu) paket bungkus plastik bening klep merah. Pada saat tim introgasi, tersangka mendapatkan shabu dari temannya inisia IB yang masih DPO.  Tim melakukan pengembangan kerumah IB  setelah sampai dirumah IB, namun tim tidak menemukan  IB dan dijadikan (DPO) dan barang bukti, kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun sebagai pelapor Dedi Iskandar anggota Polres Pelalawan. EP




Berita Terkait +

Sayangkan ASN Nyambi Jadi Penjual Shabu, Bupati Siak : Akan Diberhentikan Jika Terbukti!

Back Up Pemberantasan Illog, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling

Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Sadis & Cabul Terhadap Jasad Korbannya Yang Masih Bawah Umur di Inhu Ini Di Dor Polisi

TIm Tabur Kejari & Tim Buser Polres Rohul Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana Buronan

Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 2 Orang Saksi Mahkota

Hakim Wahyu Berani, Vonis Eliezer 1,5 Tahun Penjara Dari Tuntutan 12 Tahun 

Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Pusako

Laporan Palsu Dijambret, TNS Rupanya Gelapkan Uang Perusahaan

Polda Riau Ungkap Pelaku TP Pembakaran Kendaraan di Tambusai Utara Rokan Hulu

Kejari Rohul Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.2.092.751.129

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya