MENU TUTUP

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik YS Dilaporkan ke Propam Polda Riau

Senin, 10 Maret 2025 | 20:58:40 WIB Dibaca : 210 Kali
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Penyidik YS Dilaporkan ke Propam Polda Riau

Pekanbaru, Catatanriau.com | Oknum anggota kepolisian berinisial YS resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau berdasarkan Surat Pengaduan Propam nomor: SPSP2/17/III/2025/Propam tertanggal 7 Maret tahun 2025. YS merupakan penyidik polri yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan pangkat Bripka.

Jetro Sitorus, SH melaporkan oknum penyidik YS atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ms berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 4 Desember 2023.
Ketika dikonfirmasi, Jetro Sitorus, SH menyampaikan kepada wartawan, “Benar kita hari ini melaporkan seorang oknum polisi (penyidik) yang berinisial YS ke Propam Polda Riau atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara kita terkait laporan tempo hari yang saya buat di Polda Riau”, jelasnya. Jumat, 7 Maret 2025.

Dijelaskan Jetro Sitorus, “Berdasarkan informasi dari klien kami secara langsung maupun tertuang dalam surat pernyataan. Bahwa, yang pertama, klien kami disuruh oknum penyidik menandatangani surat pencabutan kuasa dari kami sebagai pengacara. Lalu yang kedua, dari pernyataan klien kami, penyidik ini diduga meminta sejumlah uang dari klien kami, yang pertama katanya Rp50 Juta, dan klien kami tidak mengirimnya, sehingga besoknya tetap diminta uang sebesar Rp30 Juta dan diarahkan ke rekening istri dari oknum penyidik YS”, ungkap Jetro Sitorus kepada wartawan.

Ditegaskan Jetro Sitorus, “Atas dasar itulah kami menilai adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara. Masa seorang penyidik bisa melampaui wewenang yang dimilikinya. Dalam arti, tidak ada ranahnya penyidik untuk mengarahkan, menyuruh menandatangani pencabutan kuasa dari pengacaranya, apalagi meminta sejumlah uang”, ungkap Jetro Sitorus, SH.

Dilain pihak, ketika dikonfirmasi, melalui panggilan maupun pesan singkat WhatsApp (WA), hingga berita ini ditayangkan, oknum penyidik YS tidak memberikan tanggapan maupun jawaban meskipun pesan singkat tersebut centang dua. Senin (10/3/2025)
Untuk diketahui bersama, banyaknya kasus pelanggaran kode etik profesi ditubuh internal Polri nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka.

Kapolri menyampaikan, "Pada tahun 2024 Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin berupa 1.070 Patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya. Selain itu, Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 Demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, 127 penundaan pangkat, 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 putusan lainnya," paparnya pada konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Rls/Az).



Berita Terkait +

Polsek Tampan Tangkap Dua Pengedar Sabu Kampung Dalam

Penampungan Inti & CPO Ilegal Bebas Beroperasi di Pinggir Bengkalis, Apakah Aparat Terlibat?

Polisi Lakukan Lidik Atas Pelaku Pembakaran Lahan Di Kepulauan Meranti

Masyarakat Desa Teratak Bulu Apresiasi Polsek Siak Hulu, Berhasil Tangkap Pelaku Peredaran Narkoba

Pinjam Motor Temanmya dan Bawa Kabur, Pelaku Ditangkap Polsek Bangkinang Kota

Biadab! Oknum Kepsek SD Ini Gagahi Seorang Guru, Dunia Pendidikan di Rohul Jadi Tercoreng

Dinilai Rugikan Negara 2 Miliar, LSM BADAI Harap Kejari Periksa Kabid Sarpras Disdik Pekanbaru

Gercep!!! Polsek Minas & Kandis Tangkap Pelaku Pencurian Alat Musik Dan Sound System Milik Gereja Betlehem Minas

Tim Gabungan Polres Bengkalis Bekuk Tiga Tersangka Penyelundupan Shabu

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, 2 Orang Pria Ini Ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat