MENU TUTUP

Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Depan SPBU Sungai Pinang

Senin, 04 November 2024 | 11:24:14 WIB Dibaca : 934 Kali
Polsek Tambang Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Depan SPBU Sungai Pinang

Kampar, Catatanriau.com | Dua pelaku NA (22) dan AG (27) ditangkap Polsek Tambang pasalnya mereka sedang menunggu pelanggan di depan SPBU Sungai Pinang untuk menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua pelaku diamankan 5,68 Gram sabu-sabu pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 18.00 Wib.

"Kedua pelaku merupakan warga Sei Gati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Kampar. Kedua pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu,"jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang.

"Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga bersama Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut" terangnya.

Selanjutnya Tim berangkat menuju ke Desa Sungai Pinang dan kemudian melakukan penyelidikan. "Sekira pukul 18.00 Wib terlihat dua pelaku sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di SPBU Desa Sungai Pinang"tambah AKP Asril.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan Kadus Desa Sungai Pinang dan saat itu ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku NA plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kotak rokok Dunhil yang didalamnya terdapat 5  plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu  dan barang bukti lainnya .

"Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut" tutur Kapolsek.

Dari hasil interogasi Kedua pelaku mengaku sebagai pemilik atau yang menguasai barang bukti narkotika dan berencana akan mengantarkan nya kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. " Barang haram itu ia dapat dari OY Pekanbaru. Kedua pelaku kita jerat pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkas Kapolsek Tambang. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Kendaraan Bawa 20 Kg Sabu & 6 Ribu Butir Ekstasi Dicegat di Pintu Tol Muara Fajar Pekanbaru

DPP-SPKN Surati Kadis Perkim Pekanbaru Atas Dugaan Penyimpangan Kegiatan Tahun 2022-2023, Minta KPK Turun Gunung

Diringkus Polsek Batang Gansal Terkait Kasus Sabu, Janda 2 Anak Ini Susul Mantan Suami ke Penjara

Kejari Inhu Laksanakan Tahap II Dan Penahanan Tersangka Yulianto, Perkara Tipikor Bawaslu Inhu

Pelaku Karhutla Dusun Rumbai Jaya di Bengkalis Akhirnya Terungkap

DL Dan Rekannya Ditangkap Anggota Kopertim Saat Panen Di Lokasi Perkebunan

Miris!! Polsek Minas Kembali Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir Serahkan 4 Orang Pengedar Narkotika Kepada Jaksa Penuntut Umum

Polsek Bangkinang Kota Sergap 2 Pelaku Narkoba, 1 Orang Berhasil Ditangkap dan 1 Kabur

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Kampa

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

2

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

3

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

4

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

5

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan

6

Ratusan Massa Geruduk Gerbang Pertamina Hulu Rokan Minas, Tuntut Kesejahteraan dan Kesinambungan Kerja