MENU TUTUP

Waspada Upal Sebagai Alat Money Politic, Polres Inhu Gelar Jumpa Pers

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:21:43 WIB Dibaca : 239 Kali
Waspada Upal Sebagai Alat Money Politic, Polres Inhu Gelar Jumpa Pers

Inhu, CatatanRiau.com | Pada hari Jumat'at 11/10/2024, Polres Indragiri Hulu menggelar jumpa pers untuk pengungkapan kasus pemalsuan uang, yang diduga berpotensi digunakan dalam praktik money politic menjelang pemilihan kepala daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, Kasat Reskrim AKP Arthur J. Toreh, serta Ps Kasubsi Penmas AIPTU Misran, yang menjelaskan situasi terkini.

Wakapolres menyatakan, "Saat ini kita berada dalam tahapan pilkada. Masyarakat diminta untuk berhati-hati, karena uang palsu beredar dan dapat dijadikan alat untuk money politic."

Selain itu Wakapolres juga menghimbau pedagang untuk melakukan 3D (dilihat, di raba dan diterawang) saat mendapatkan uang saat transaksi, agar kasus serupa tidak terulang dan Ia juga mengultimatum kepada swmua pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran untuk menyerahkan diri karena lambat laun akan ditangkap oleh Polres Inhu

"Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila menmengetahui ada kejahatan dilingkungannya" Tambah waka

Lebih jauh Kasus ini melibatkan empat tersangka: JP alias Ucok(39), SJ alias Eko(46), SHR alias Heri(29), dan RMY alias Lambak(38), yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan penggunaan uang pecahan Rp 100.000.

Kejadian ini berawal dari laporan MA, pemilik konter CK Cell di Rengat 5/9/2024 , yang menerima dua lembar uang palsu saat melakukan transaksi. Setelah menyadari bahwa uang tersebut tidak asli, Mustofa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Tim penyidik Polres Inhu, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, berhasil menangkap dua pelaku yang menggunakan uang palsu, serta mengidentifikasi JP dan SJ sebagai pembuat uang tersebut. Modus operandi pelaku adalah memfotokopi uang asli menggunakan printer dan memotongnya dengan pisau cutter, aementaravSH dan RMY yang berperan untuk mengedarkan uang palsu

Barang bukti yang disita mencakup printer, kertas HVS, uang palsu, dan bukti transaksi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Polres Inhu menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan transaksi mencurigakan terkait penggunaan uang palsu.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Polsek Bonai Darussalam, Amankan 2 Unit Meja Judi Ikan-Ikan Dari Dua Tempat Berbeda

Merasa Dirugikan Oleh BA , Aktony Seni Buat Laporan untuk Kepastian Hukum

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Narkotika jenis Ganja di Dua Tempat Berbeda

Narkoba Lagi, Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pelaku

Dari Keterangan Para Saksi, Kasus Asusila Di Pondok Pesantren Kabun Naik Ke Penyidikan

Lagi-lagi Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pungli Di Wilayah Hukum Polres Siak

Kuasa Hukum Riri Korban Penganiayaan Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati dan Polda Riau

Bawa Narkoba, Polsek Batang Gansal Ringkus Pemuda Asal Jambi

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Tapung Hilir, 0,72 Gram Sabu Siap Edar Diamankan!

Polsek Minas Amankan 3 Orang Pemain Judi QQ di GS V, 3 lainnya Masih DPO

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat