MENU TUTUP

Kuasa Hukum Riri Korban Penganiayaan Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati dan Polda Riau

Kamis, 13 Oktober 2022 | 19:26:35 WIB Dibaca : 1106 Kali
Kuasa Hukum Riri Korban Penganiayaan Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati dan Polda Riau

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Kuasa Hukum Riri Aprilia Kartini (27) korban Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Polwan IDR dan Ibunya Yulianis terhadap Riri Aprilia Kartini wanita asal Kota Pekanbaru pada 22 September 2022 yang lalu, kini mengirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati Riau dan Polda Riau, pada Selasa (11/10/2022).

Kuasa Hukum Riri, Andika Afriadi, SH., & Associates mengirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati Riau bernomor : 48/AA/X/2022. dan ke Polda Riau dengan Nomor : 48/AA/X/2022.

Saat di temui Tim , Andika Afriadi, S.H., M.H didampingi oleh Abdul Hamid, S.H, Endang Suparta, S.H., M.H.dan Rifalda Rafita S.H.mengaku Surat Perlindungan Hukum tersebut dikirim karena banyaknya Pihak - Pihak yang ingin bertemu dengan Kliennya, untuk mengajak Korban, Berdamai dan Menyelesaikan Kasus tersebut dengan mencabut Laporan yang saat ini masih berjalan.

"Kami selaku Penasehat Hukumnya berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga mendapat Putusan Hakim, terus kami juga menghindari adanya pencabutan kasus ini, untuk itu kami meminta kepada Bapak agar memeberikan Atensi Khusus, Supaya kasus ini segera dilimpahkan yang kemudian di Sidangkan, kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi dan memberikan Efek Jera kepada pelaku,"tegas Andika kepada melalui Telpon Selulernya, Selasa (11/10/2022).

Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku, apalagi Korban masih mengalami trauma dan ketakutan yang sangat Mendalam.

"Kalaupun ada perdamaian nantinya, hanyalah meringankan, bukan menghentikan Kasus,"ungkapnya.(Jaya).



Berita Terkait +

Mengaku-ngaku Sebagai Imam Mahdi, Pria Ini Diciduk Oleh Polda Riau

Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Dituntut Pidana Denda Total Rp 60 Miliar Lebih

Lagi-lagi Penjual Narkotika Di Perawang Siak Diringkus Polisi

Musnahkan 26,83 KG Sabu, Kapolda : Terus Buru Pengedar & Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kulit Harimau dan 4 Bangkai Janin Harimau Ikut Dibakar

Satu Pelaku Curas Di Bangun Purba, Disikat Team Resmob Polres Rohul

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kampar

Edarkan Sabu dan Ekstasi Bandar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Suami Istri Jualan Shabu Diringkus Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar

Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

2

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

3

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai

4

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

5

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

6

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS