MENU TUTUP

Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

Senin, 10 Februari 2025 | 20:19:08 WIB Dibaca : 2576 Kali
Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak

Siak, Catatanriau.com - Uban Panjaitan, seorang warga Minas, Kabupaten Siak, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 12.18 WIB di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Sebelumnya, aksi bringas atas penganiayaan yang dilakukan Uban Panjaitan sempat viral di media sosial. Bahkan tak jarang didalam aksinya itu ia terlihat sesekali melontarkan kata-kata kasar. Kini, pria paruh baya itu hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini sendiri bermula ketika korban inisal R, dihubungi oleh rekannya berinisial A untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama A dan S menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. A dan S berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

"Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban," kata Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI., kepada Wartawan Senin (10/02).

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi. Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri," ungkap Kapolres.

Mendapatkan laporan tersebut kata dia, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan Uban Panjaitan di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi.

"Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak," kata Kapolres lagi.

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

"Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib," tukasnya.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Binuang

Dua Pria Pengedar Shabu Ini Dicokok Polres Inhu di Belilas, Begini Kronologisnya

Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

Warga Inhil Ditangkap, Curi Motor di Rengat

Satres Narkoba Bekuk Pelaku Penyalahguna Narkotika Daun Ganja Kering di Desa Sungai Rambai LTD

5 Pengguna Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Siak

Kapolres Bengkalis Gelar Press Release Terkait TP Curat Bermodus Ganjal Mesin ATM

Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Narkoba di Langgam - Segati

Azmi Syahputra : Kasus Polri Tembak Menembak, Perlu Membuat Aturan

Kasus Polisi OTT Oknum DLHK Riau Dinilai Janggal, Begini Kata Pengamat Hukum

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan