MENU TUTUP

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Narkotika jenis Ganja di Dua Tempat Berbeda

Rabu, 03 November 2021 | 15:27:16 WIB Dibaca : 2056 Kali
Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Narkotika jenis Ganja di Dua Tempat Berbeda

KUANSING, CATATANRIAU.com •  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing amankan dua  orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial DG als APUAK (35) beralamat di Lubuk Ambacang dan FB als DANDI (24) alamat Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan. Kedua orang Pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Pelaku DG diamankan di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing Riau sekira pukul 15.30 wib, sedang FB (24) di amankan di rumahnya sekira pukul 16.30 wib Selasa (2/11/2021).

 

Kapolres Kuansing Akbp Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, mengatakan.

 

" Benar, Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua  orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, inisial DG dan FB yang di amankan di tempat berbeda," Ujar Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pereddy Jontara Nababan,SH MH kepada wartawan.

 

Saat diamankan, pelaku DG als APUAK (35) yang diduga tanpa hak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu, sedang berada  diatas sepeda motor, personil lansung menyetop kendaraannya, dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat pada saku celana pelaku sebelah kanan. 

 

Dijelaskannya penangkapan itu bermula  informasi dari masyarakat   bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Ganja.

 

Selanjutnya, Tim Opsnal lansung melakukan pengungkapan kepada yang di duga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama DG Als Apuak di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Dari hasil interogasi terhadap DG (35) ternyata barang haram jenis ganja itu di dapatnya dari FB (24) yang masih beralamat di Desa Lubuk Ambacang,  atas petunjuk dari pelaku DG selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan  pelaku  FB di rumahnya sekira pukul 16.30 wib. 

 

Pada pelaku FB (24) dapat diamankan barang bukti 8 (delapan) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19.36 gram. Uang tunai Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan donal. 1 (satu) helai calana pendek warna putih. 1 (satu) unit handphone merek Redmi S2 warna putih gold.

 

Pada pelaku DG (35)  barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat berat kotor 1.68 gram. 1 (satu) helai celana jeans warna biru.

 

Kedua Pelaku yaitu DG dan FB di amankan berselang satu jam bersama barang bukti ada padanya, dan Kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti di amankan Personil Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Kuansing.

 

Sedangkan kedua pelaku dapat dikenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu, melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, pungkas  Kasat.(r)


Laporan: Ridhomagribi



Berita Terkait +

Tim Lembaga Aliansi Indonesia Resmi Laporkan Kades Polak Pisang Ke Polres Inhu

Kajari Serahkan Oknum Polisi Ke LP Kelas II Pasir Pengaraian

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Kampung Baru Sentajo

Ilyas Sayang Hanya Penangguhan Penahanan, Status Masih Tersangka

Kantongi 7 Paket Sabu, GS di Ringkus Team Opsnal Polsek Mandau

Tim Sat Reskrim Polres Rohul Ringkus Pelaku Utama Pembunuhan Di Rokan IV Koto

Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka

Diduga Pihak Perusahaan PT.RAPP Distrik Sei Mandau Berusaha Menyembunyikan Seorang Pelaku TP Kekeras

Satreskrim Polres Rohul Amankan Pelaku Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

Komitmen Berantas Pertambangan Ilegal, Polres Rohul Kembali Amankan Pemilik Dan Pekerja Galian C

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

5

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

6

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045