Pengedar, Kurir & Pemakai Shabu Diringkus Polisi di Pelalawan
Kamis, 05 Maret 2020 | 18:40:35 WIB Dibaca : 2513 Kali
Para tersangka beserta beberapa barang bukti diamankan Polisi di Mapolres Pelalawan
Pelalawan - sebanyak tiga orang pria berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan di wilayah Jalan Langgam I, Kilometer 7 Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (04/03/2020) sekira pukul 20:15 WIB kemarin malam.
Para tersangka itu masing-masing berinisial JF (29) selaku kurir, HK (44) pengedar dan JI selaku Pengguna. Dari para tersangka polis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku JF berupa, 1 paket diduga sabu seberat 0,21 gram, 1 unit hp merek Nokia warna hitam, 1 unit sepeda motor merek CBR nopol BM 3361 IP warna merah hitam.
"Disita dari pelaku II yakni HK berupa 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, 1 buah dompet warna merah, 1 bungkus plastik klep beserta 1 buah pipet," terang Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK MSi kepada Wartawan, Kamis (05/03/2020).
Dikisahkan Kapolres penangkapan terhadap para pelaku ini bermula adanya informasi dari masyarakat Rabu (04/03/2020) sekira pukul 17:30 WIB, bahwa di lokasi tersebut di atas sering terjadi transaksi Narkoba.
"Terkait info tersebut kasat narkoba AKP Romi Irwansyah.SH.,Mh memerintahkan team opsnal sat res narkoba untuk melakukan penyelidikan dan sekira Jam 20.15 WIB anggota menyamar sebagai pembeli dan pada saat pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, team langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga shabu dan pengakuan pelaku I barang tersebut di peroleh dari saudara HK," terangnya.
Kemudian lanjut dia, sekira pukul 21.00 WIB pelaku HK dilakukan penangkapan di KM 6 dan kemudian dilakukan penggeledahan, namun tidak di temukan barang bukti berupa shabu, dan saat di TKP ada satu orang yang berinisial Ji alamat Desa Kerinci Kiri, Kacamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, kemudian team merasa curiga dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas sandangnya.
"Kemudian terhadap ke tiga orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," Pungkasnya.(*)