MENU TUTUP

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kualu Nenas

Kamis, 05 Oktober 2023 | 08:00:35 WIB Dibaca : 1071 Kali
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kualu Nenas

Kampar, Catatanriau.com | Jajaran Polsek Tambang tangkap pelaku pembakaran lahan di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial SU (44) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu, 3 arang bekas terbakar, botol aqua yang telah terbakar, sekantong tanah sebelum terbakar dan sekantong tanah yang sudah terbakar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, " Awalnya kita mendapatkan informasi ada kebakaran lahan di Dusun III Sei Putih Desa Kualu Nenas," ujarnya.

Setelah itu, saya bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi kebakaran tersebut. "Sampainya di lokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul dan lahan yang terbakar seluas sekitar 1/4 hektar dan saat itu langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran tersebut," terangnya.

Tepatnya pelaku kita amankan sedang berada di dalam pondok di TKP. Sebelumnya terduga pelaku dibawa ke Polsek dimana terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar Marupa.

Setelah itu, Rabu (4/10/2023)  kita melakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kampar dan hasil gelar perkara terhadap terduga pelaku dan Barang Bukti di limpahkan satreskrim Polres Kampar guna di Proses Lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP," tegas Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan akan dampaknya sembarangan membakar lahan dan hutan dengan cara dibakar.

"Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan kita, selain itu banyak timbul penyakit akibat kabut asap ini," jelasnya.

Untuk itu, saya menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

"Jika terjadi, kami berharap masyarakat untuk segera melapor saat menemukan titik api atau menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," pungkas Kapolres. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Siabu, 44 Paket Sabu-sabu Ikut Diamankan

Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai, Polda Riau Dalami Peran Korporasi

Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah

POLRES KUANSING MELAKSANAKAN PRESS RELEASE KASUS TINDAK PIDANA CURANMOR

Polsek Tapung Amankan Dua Pelaku Pecuri Tandan Buah Kelapa Sawit di PT Egasuti

Begini Kronologi Pengungkapan 40 KG Sabu, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti

Diduga Jadi Bandar Togel, Pria Paruh Baya Ini Digelandang Oleh Satreskrim Polres Siak

Dikabarkan Kurang Dari 3 Kali 24 Jam Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Bukit Kesuma

Sidang Ditunda, Saksi Tergugat PT Sari Lembah Subur dan PT Astra Agro Lestari Tbk Belum Hadir

Mencuat Pemberitaan Polsek Tualang Tangkap Jaringan Narkoba Rutan Siak, Karutan Sebut Itu Tidak Benar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba