MENU TUTUP

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kualu Nenas

Kamis, 05 Oktober 2023 | 08:00:35 WIB Dibaca : 778 Kali
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kualu Nenas

Kampar, Catatanriau.com | Jajaran Polsek Tambang tangkap pelaku pembakaran lahan di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku berinisial SU (44) warga Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu, 3 arang bekas terbakar, botol aqua yang telah terbakar, sekantong tanah sebelum terbakar dan sekantong tanah yang sudah terbakar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, " Awalnya kita mendapatkan informasi ada kebakaran lahan di Dusun III Sei Putih Desa Kualu Nenas," ujarnya.

Setelah itu, saya bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi kebakaran tersebut. "Sampainya di lokasi api sudah besar dan asap sudah mengepul dan lahan yang terbakar seluas sekitar 1/4 hektar dan saat itu langsung mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembakaran tersebut," terangnya.

Tepatnya pelaku kita amankan sedang berada di dalam pondok di TKP. Sebelumnya terduga pelaku dibawa ke Polsek dimana terlebih dahulu dilakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi.

"Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ujar Marupa.

Setelah itu, Rabu (4/10/2023)  kita melakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Kampar dan hasil gelar perkara terhadap terduga pelaku dan Barang Bukti di limpahkan satreskrim Polres Kampar guna di Proses Lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP," tegas Kapolsek.

Ditempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan akan dampaknya sembarangan membakar lahan dan hutan dengan cara dibakar.

"Dampaknya sangat buruk bagi lingkungan kita, selain itu banyak timbul penyakit akibat kabut asap ini," jelasnya.

Untuk itu, saya menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

"Jika terjadi, kami berharap masyarakat untuk segera melapor saat menemukan titik api atau menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pasalnya, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah," pungkas Kapolres. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Polsek Kerumutan Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Miliki 8 Paket Shabu, 2 Orang Anak Muda di Mandiangin Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Dalam waktu Hanya 7 Jam Pelaku Curas Ini Berhasil Diringkus Unitreskrim Polsek Tanah Merah

Polsek Mandau Ringkus Dua Orang Diduga Pengedar Sabu

Kuasa Hukum Sapiih Akan Kawal Terus Perkara Yang Ditangani Oleh Majelis Hakim PN Jakbar Tentang Perkara Aquo

Asyik Pesta Shabu, 5 Orang Lelaki di Kandis Siak Ini Ditangkap Polisi

Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

Kuasa Hukum Riri Korban Penganiayaan Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati dan Polda Riau

AKBP Dian Setyawan Kapolres Inhil Terus Berantas Peredaran Narkoba di Kabupaten Indragiri Hilir

Miliki 10 Kg Sabu, Seorang DPO Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rusak Parah! Warga Minta Pemprov Riau Perbaiki Jalan Lintas Minas - Perawang

2

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

3

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

4

Heboh! Warga Desa Lubuk Sakat Temukan Bayi Sudah Tidak Bernyawa

5

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

6

Danramil Minas Ikuti Rapat Persiapan MTQ Ke-XIV Tingkat Kecamatan Sungai Mandau