MENU TUTUP

Kasus Dugaan ITE, Yusuf Nasution: Tindakan Ini Bisa Dikenakan Sanksi Berat

Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:17:17 WIB Dibaca : 742 Kali
Kasus Dugaan ITE, Yusuf Nasution: Tindakan Ini Bisa Dikenakan Sanksi Berat

Rohul, Catatanriau.com | Kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah dasar negeri di Negeri Seribu Suluk, Rokan Hulu (Rohul), memasuki tahap baru. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, tim Sat Reskrim Polres Rohul dijadwalkan untuk memanggil dan memeriksa tiga saksi terkait kasus ini.

Perkembangan kasus tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, NA, yang juga merupakan seorang guru di SDN 003 Rambah. Surat tersebut bernomor: B/1310/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim dan dikeluarkan pada 16 Agustus 2024 di Pasir Pangaraian.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH.MH, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan terus berkembang.

"Tahapan dan perkembangannya masih dalam penyelidikan. SP2HP sudah dikirim, dan hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi," ujar AKP Raja Kosmos.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana khusus yang memerlukan proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan ahli setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai dilakukan.

Di lain pihak, Kasubsie Penmas Polres Rohul, Ipda Suwamra Jonrefly SAP, juga mengonfirmasi bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Sampai saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan," jelas Ipda Suwamra.

Sementara itu, Advokat Yusuf Nasution, SH.MH, yang mewakili pelapor, mengungkapkan bahwa kliennya, seorang guru SD, telah melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polda Riau.

"Kami telah membuat laporan pengaduan ke Polda Riau, namun penanganan kasus ini dilakukan di Polres Rohul," ujar Yusuf Nasution.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan melanggar Pasal 32 (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dapat dikenai sanksi berat. Pasal ini mengatur tentang perubahan, penambahan, pengurangan, transmisi, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak.

Yusuf juga menekankan bahwa tindakan yang dimaksud bisa melanggar Pasal 34 terkait pemalsuan, Pasal 35 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan dokumen elektronik, yang dianggap seolah-olah data otentik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun, sesuai dengan Pasal 406 KUHP.

Dengan perkembangan ini, kasus dugaan ITE yang melibatkan oknum kepala sekolah tersebut semakin mendapat perhatian publik, terutama dalam hal penegakan hukum yang transparan dan adil. Proses penyelidikan yang terus berlangsung diharapkan dapat segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.***

Laporan : E.S.Nst



Berita Terkait +

Kerja Keras Jajaran Reskrim Polres Pelalawan Berhasil Ungkap dan Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan

Berusaha Membuang Alat Bukti, Pengedar Shabu di Tualang Tertangkap.

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

Kasus Harta Haram Pejabat Pajak Riau Resmi Dilaporkan, ini Penjelasannya

Pelarian Plt Bupati Bengkalis Muhammad Terhenti Di Kab. Muaro Jambi

Keempat Kalinya Seorang Resedivis Kembali Diringkus Jajaran Polsek Kunto Darussalam

Polisi Gulung 9 Tersangka Beserta 168.89 Kilogram Shabu & 11.712 Butir Pil Ekstasi di Dumai 

Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu

Dugaan Suap di Bengkalis KPK Sebut Berpotensi Seret Tersangka Baru

Kakek Bejat di Kandis Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Empat Anak di Bawah Umur

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat