MENU TUTUP

Kakek Bejat di Kandis Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Empat Anak di Bawah Umur

Selasa, 04 Maret 2025 | 18:51:53 WIB Dibaca : 503 Kali
Kakek Bejat di Kandis Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Empat Anak di Bawah Umur

Siak, Catatanriau.com - Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (54) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat anak perempuan di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Dusun Takolu, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Minggu (28/2/2025).

Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban mengaku bahwa dirinya dan teman-temannya telah dipegang dan diusap-usap oleh pelaku MS. Orang tua korban kemudian mencari dan memanggil pelaku untuk meminta penjelasan. 

"Namun, saat itu pelaku menyangkal tuduhan tersebut, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata Kompol Dermawan kepada Wartawan, Selasa (04/03/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban dan tiga teman lainnya. Motif dari tindakan bejatnya tersebut adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, seperti baju dan celana.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar. Peran orang tua sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.

"Polsek Kandis berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak," ujar Kompol Darmawan.

Kompol Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.***

Laporan : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Koto Kampar Hulu

Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Pantai Cermin Tapung, Petugas Temukan 0,6 Kg Daun Ganja Kering

Bukannya Mendidik, Seorang Ayah di Duri Ini Malah Gerayangi Putrinya Sendiri

Tim Resmob Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Tembilahan

Jadi Bandar Sabu, Sekretaris OKP di Kecamatan Batang Cenaku Diciduk Polisi Bersama Anak Buahnya

Modus Pinjam Sepeda Motor untuk Antar Anak, Dibawa Kabur, Pelaku Positif Nyabu

Selama 2021, Polda Riau Gagalkan Peredaran 675 Kg Sabu, & 92.695 Butir Pil Ekstasi

Pria Bunuh Majikannya di Pangkalan Kasai, Berhasil Diringkus Polres Inhu Setelah Kabur Ke-Pekanbaru

Curi TV Milik Klinik Perawang Medikal, Iqbal Di Cokok Polisi

Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Siak Di Kerinci Kanan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba