Kakek Bejat di Kandis Ini Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Empat Anak di Bawah Umur

Siak, Catatanriau.com - Polsek Kandis Polres Siak berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (54) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat anak perempuan di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Dusun Takolu, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Minggu (28/2/2025).
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban mengaku bahwa dirinya dan teman-temannya telah dipegang dan diusap-usap oleh pelaku MS. Orang tua korban kemudian mencari dan memanggil pelaku untuk meminta penjelasan.
"Namun, saat itu pelaku menyangkal tuduhan tersebut, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," kata Kompol Dermawan kepada Wartawan, Selasa (04/03/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandis segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban dan tiga teman lainnya. Motif dari tindakan bejatnya tersebut adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, seperti baju dan celana.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan sekitar. Peran orang tua sebagai sosok yang dipercaya anak sangatlah penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan seksual pada anak.
"Polsek Kandis berkomitmen untuk terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan terhadap anak. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak," ujar Kompol Darmawan.
Kompol Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan hukum bagi korban.***
Laporan : Idris Harahap