Keempat Kalinya Seorang Resedivis Kembali Diringkus Jajaran Polsek Kunto Darussalam
ROHUL, CATATANRIAU.com | Tak ada kapoknya, Seorang Resedivis Empat kali berinisial RH (28) di Kota Lama, kembali diringkus Jajaran Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) penggelapan barang, Satu buah Hendphon Merk OPPO Seri A.3S.(Residivis), Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 11.30 Wib.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Teras rumah kediaman Pelapor, Alamat RT/RW 006/003 Desa Bagan Tujuh Kecamatan Kunto Darussalam," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (24/7/2022).
Lanjut Dia, penangkapan kali ini, dengan Barang Bukti, Satu Kotak Hand Phone Merk Oppo 3.S dan Tabung Gas.
Sedangkan, Waktu kejadian, diketahui, Rabu 13 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 Wib, Pelapor, Has kembali kerumahnya.
Setelah bepergian dari rumah Saudaranya yang berada di Desa Bagan Tujuh juga sesampainya di rumah Pelapor.
Has melihat anaknya, Ra ada dalam keadaan menangis, kemudian bertanya kepada Saksi Satu, penyebab menangis dan menjelaskan kalau Hend Phone yang dipegangnya, Ra Merk Oppo jenis A3S, mengaku dipinjam salah seorang laki-laki yang tidak dikenal Saksi Satu
Dari keterangan Ra, pelakunya saat itu mengaku kepada korban Saks Satu, laki laki yang meminjam Hand Phone tersebut mengaku keluarga Mama Aseng
Setelah Hand Phone tersebut dipegang Pelaku, langsung pergi menaiki sepeda motor pelaku sambil melontarkan kata kata.
"Dek..! Abang kesimpang dulu jumpai Kakak saya," cetus dia.
"Nanti Hand Phone ini kuti-tip di rumah Mama Aseng jemput di rumah Mama Aseng," lanjutnya
Mendengar penjelasan Ra kepada ibuya, selanjutnya Has langsung pergi menjumpai Mama Aseng, untuk memastikan kebenaran yang dijelaskan Ra kepada ibunya
Setelah dijumpai Has, Mama Aseng mengaku tidak mengetahui dan tidak kenal terhadap laki laki yang disampaikan anaknya Ra, Kemudian Hand Phone tersebut tidak kunjung dikembalikan laki laki tersebut kepada memiliknya.
"Selanjutnya Has melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kunto Darussalam guna diproses lebih lanjut dan korban mengaku merasa di kerugiannya sekitar Rp 1.900.000," kata Aipda Mardiono Pasda SH.
Berdasarkan peristiwa tersebut, setelah Pelapor membuat laporan Kepolsek Kunto Darussalam.
Selanjutnya Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH. Memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH beserta Anggota agar segera melakukan penyelidikan dan menangkap Pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, atas informasi masyarakat pelaku berhasil diamankan, ditangkap dan setalah diintrogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan Hend Phone tersebut telah dijual
Kemudian, dilakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata Pelaku juga sudah sering melakukan aksi kejahatannya.
Dengan modus yang sama, melakukan penipuan dengan berpura-pura meminjam barang kepada orang lain kemudian menggelapkan barang korban
Kemudian Tersangka juga mengakui kejahatannya melakukan aksi pencurian Tabung Gas dari salah satu rumah warga di Simpang Sungai Intan dengan cara membuka paksa pintu rumah atau warung (Curat) pada malam hari
"Atas keterangan Pelaku, RH mengakui telah mengambil beberapa tabung Gas ukuran 3 Kg dari dalam rumah yang terdapat warung," terang Aipda Mardiono Pasda SH
Kemudian, kata Dia, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tabung Gas dari RH
"Tersangka RH diamankan di Polsek Kuntodarussalam, pria ini berurusan dengan hukum untuk ke empat kalinya diproses secara hukum dari berbagai kasus di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam," pungkasnya mengakhiri.***
(Humas Polres Rohul/E.S.Nst)