MENU TUTUP

Keluarga Rizky Damai, Kejari Pelalawan Tempuh RJ Dua Perkara

Kamis, 30 Mei 2024 | 23:06:17 WIB Dibaca : 1791 Kali
Keluarga Rizky Damai, Kejari Pelalawan Tempuh RJ Dua Perkara Keluarga Rizky Damai, Kejari Pelalawan Tempuh RJ Dua Perkara, Kamis 30 Mei 2024

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menempuh Restorative Justice (RJ) atau pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh kejahatan, baik terhadap korban, pelaku, maupun komunitas yang terdampak. Pendekatan ini berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan daripada hukuman semata. Dua perkara pidana umum dihentikan proses hukumnya pada hari Kamis,(30/05/2024) sekitar pukul 17.15 WIB

Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH menyampaikan ada dua perkara yang kita hentikan penuntutannya dengan tersangka Rizky Febri dan Metafati Nduru. Penghentian perkara atas nama Rizky Febri berdasarkan surat nomor : PRINT-158/L.4.19/Eku.2/05/2024 dan Metafati Nduru dengan surat nomor : PRINT-159/L.4.19/Eku.2/05/2024.

"Terdakwa Rizky Febri pada tanggal 12 Maret 2024 lalu melakukan pemukulan terhadap abang kandungnya sendiri Isnan Rasyidi dan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Ditempuh RJ dan saudara kandung damai dan rukun kembali," ujar Azrijal.

Menurutnya, pada saat itu Isnan (korban) yang merupakan abang kandung terdakwa sedang bermain handphone di dalam kamar, korban mendengar suara terdakwa sedang marah-marah kepada  Taswir (orang tua korban dan terdakwa) yang juga sebagai saksi, karena tidak dipinjamkan sepeda motor. Lalu, korban keluar kamar mendatangi terdakwa dengan berkata, "ada apa nih ? Kau marah-marah kepada orang tua" dan lalu seketika itu korban langsung memukul pipi sebelah kiri Isnan Rasyidi, lalu terdakwa mengayunkan tangannya untuk memukul orangtuanya dan ditahan oleh Isnan dengan menangkap tangannya, sehingga saksi korban dan terdakwa terjatuh.

Sementara kasus RJ kedua, dengan terdakwa Metafati Nduru melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Terdakwa Metafati bersama rekannya yang kini DPO pada hari Kamis, 28 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB melakukan pencurian TBS di areal PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) yang berada di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam. PT MUP mengalami kerugian sebesar 2.283.950,- dengan telah dicurinya buah sawit PT MUP sebanyak 48 tandan dengan berat 850 kg (850 kg x Rp 2.687 =Rp.2.283.950).

Sebelum mencuri, terdakwa hanya membawa 1 lembar karung sedangkan rekannya Andi dan Tolo membawa egrek dan tojok. "Rencananya hasil curian tersebut akan dibagi bersama untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Azrijal.

Dijelaskan Azrijal, alasan penyelesaian perkara kedua.  terdakwa  baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Respon Cepat Polsek Kuantan Hilir Musnahkan Dua Unit Rakit PETI Di Desa Kasang Limau Sundai Kecamatan Kuantan Hilir Seberang

Sita 0,73 Gram Shabu, Polisi Tangkap Dua Orang Warga Kandis Pengedar Narkoba

Demi Hilangkan Dugaan Kasus Penipuan RLH Polak Pisang, Oknum Kadus dan Kades Ini Kembalikan Uang Para Korbannya

MASIF, Jajaran Polres Kuansing Sosialisasi Larangan Buka Lahan Cara Membakar & Dampak Karhutla

Keempat Kalinya Seorang Resedivis Kembali Diringkus Jajaran Polsek Kunto Darussalam

Kinerja Kejari Rohul Dalam Memberantas Korupsi Mendapat Apresiasi Masyarakat

PT Padasa Enam Utama Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Grebek Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan

Polres Bengkalis Tangkap Pasutri, Bunuh ODGJ Dengan Skenario Bakar Mobil Demi Dana Asuransi

Jambret Remaja, Dua Pelaku Tangkap Massa. Begini Nasibnya Sekarang!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat