MENU TUTUP

Kedapatan Asik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:50:36 WIB Dibaca : 2227 Kali
Kedapatan Asik Nyabu! Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Minas Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Minas.

Siak, Catatanriau.com | Seorang wanita paruh baya berinisial WKT (42) warga Kilometer 45 Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Minas lantaran kedapatan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, Senin (16/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB dinihari di rumahnya.

WKT tak mampu berkutik saat tim unit Reskrim Polsek Minas menggerebek kediamannya, sebab saat itu Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabhu-sabhu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 buah bong plastik dari botol aqua, 2 buah kaca pirex dan 2 buah mancis atau pemantik api.

Hal  ini sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka SH MH kepada Wartawan media ini Senin (16/10) petang, Kapolsek mengatakan pihaknya mengetahui adanya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut pada Ahad (15/10), saat itu Kepolisian Polsek Minas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan memakai narkoba.

"Atas adanya informasi itu, saya langsung memerintahkan personil Reskrim dan diback up Personil Polsek Minas untuk melakukan pengecekan ketempat tersebut," kata AKP Wan Mantazakka SH MH.

Kemudian lanjut dia, pada Senin (16/10) sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim Iptu Musa H Sibarani beserta personil Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan kerumah yang diinformasikan masyarakat tersebut.

"Saat itu personil kita melihat pintu rumah terbuka dan langsung masuk kedalam rumah, pada saat masuk kedalam rumah ada seorang laki-laki keluar dari dalam kamar dan langsung lari melihat personil polsek Minas dan dilakukan pengejaran tetapi laki-laki tersebut berhasil kabur," ungkapnya.

Sementara saat itu lanjut Kapolsek, personil yang lain langsung menuju kamar dan didapati WKT berada didalamnya. Kemudian, dilakukan penggeladahan didalam kamar tersebut dengan disaksikan ketua RT setempat, dan ditemukan sejumlah barang bukti yang disebutkan diatas.

"Kemudian WKT dan barang bukti yang ditemukan dibawa kepolsek Minas untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang kita kenakan terhadap tersangka yakni Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya.****

 

Laporan : Idris Harahap



Berita Terkait +

Terkait Pemberitaan Mesin Ikan Dan Kupu-Kupu, Kapolsek Pinggir: Akan kami check informasi dari anda

Ormas PETIR Laporkan Dugaan Mark Up Pengadaan PJOK SD Negeri Disdik Pekanbaru

Dalam Waktu Singkat Pelaku Bom Molotov di Kuansing Berhasil Diamankan Polisi

Pengedar Narkoba Daun Ganja Kering di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar di Desa Pulau Gadang

Diduga Gelapkan 4 Unit Sepeda Motor, SA Diamakan Tim Opsnal Polsek Mandau

Persiteruan Koperasi Dan Perusahaan, PT DSI & 2 Orang Eks Pejabat Siak Diperiksa Kejati Riau

Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Sadis & Cabul Terhadap Jasad Korbannya Yang Masih Bawah Umur di Inhu Ini Di Dor Polisi

Dua Orang Pria Pelaku Curanmor Diringkus Team Opsnal Polsek Mandau

Segera Dilaporkan Secara Resmi Dugaan Persekongkolan Proyek APBD Siak ke APH di Riau

Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Tindak Pidana Korupsi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

2

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

3

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

4

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

5

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

6

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan