MENU TUTUP

Tak Jerah Pernah Dipenjara! Residivis Spesialis Pembobol Rumah Ini Kembali Diringkus Polsek Minas

Selasa, 06 Agustus 2024 | 22:19:39 WIB Dibaca : 1228 Kali
Tak Jerah Pernah Dipenjara! Residivis Spesialis Pembobol Rumah Ini Kembali Diringkus Polsek Minas Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Minas.

Siak, Catatanriau.com | Baru saja beberapa bulan bebas dari penjara, dan seolah merasa tidak jerah sebab sudah pernah menjadi penghuni rumah tahanan (rutan), RRN (33) residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2023 lalu, Ia diringkus tim Unit Reskrim Polsek Minas lantaran kembali berulah melakukan kasus serupa. Kali ini, RRN melakukan aksinya dengan membobol sebuah warung dan menggondol sejumlah uang tunai dan barang-barang berharga milik warga diseputaran Kampung Gudang, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Jumat (05/07/2024) dinihari kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, RRN sendiri dalam aksinya berhasil menggondol sejumlah uang tunai beserta dua unit handphone dan sejumlah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 11.000.000,-.

Dengan adanya kasus tersebut Polsek Minas pun langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus RRN pada Selasa (06/08/2024) sore saat RRN tengah berada disebuah warung tepatnya diseputaran KM 8, Kampung Minas Timur.

Dari tangan RRN Polsek Minas pun berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit handphone merek Oppo dengan tipe A58 berwarna hijau. Yang mana, handphone tersebut merupakan salah satu barang yang telah berhasil digondol RRN saat melakukan aksinya sebulan yang lalu di Kampung Gudang, Minas Timur.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH mengatakan bahwa RRN sendiri baru bebas dari Rutan Siak pada bulan Maret 2024 kemarin.

"Pelaku divonis 1 tahun atas perbuatan yang sama yang dilakukan pada bulan Juli 2023 lalu di Wilayah Kampung Minas Barat. Tentunya sangat disayangkan, vonis 1 tahun tersebut ternyata tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Status residivis ini, tentu akan memberatkan hukumannya nanti," tutur Kapolsek.***

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Dengan Gesit Unit Reskrim Polsek Mandau Bekuk Pelaku Perampasan Tas di Duri XIII

Kurang Dari 6 Jam, 2 Pelaku Curat di Tangkap Polsek Kampar Kiri Hilir

Polres Kuansing Menangkan Sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

14 Paket Narkoba di Temukan Saat Penggeledahan Warga Siak Hulu

DUA ORANG PELAKU PETI DI SUNGAI KUKOK DITANGKAP POLSEK KUANTAN HILIR

Dimakamkan Senin 27 Februari 2023,  Kisaran N Marpaung Pekerja PT NPE Korban Lakakerja Area Turbin PT RAPP

Pemasok Narkoba Ditangkap Tim Ojoloyo di Pekanbaru

Sidang Perkara Karhutla PT Adei Didakwa Sengaja dan Lalai

Miliki Narkotika, Warga Kampar Ditangkap Di Siak

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Kemuning Diringkus Polsek Batang Gansal

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Artis Minang Fauzana Hipnotis Ribuan Massa Pada Perayaan HUT Kecamatan Minas Ke-29

2

Ketua MPC Pemuda Pancasila Siap Dukung Pasangan Nasir - Wardan Dalam Pilgub 2024

3

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE Buka Kegiatan MTQ Ke-XII Tingkat Kecamatan Batang Gansal

4

Pelantikan 45 Anggota DPRD Rokan Hulu Periode 2024-2029: Momentum Baru Bagi Pemerintahan Daerah

5

Doa Syukuran Usai Pelantikan, H. Jhon Kanedy: Terima Kasih Atas Kepercayaan Masyarakat

6

Diputuskan Pacar, Penjaga Pondok Keramba Ikan Gantung Diri