MENU TUTUP

Kahar KSPSI Jusuf Rizal : SPTI Surya Batubara Bukan Anggota KSPSI Yorrys Raweyai

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:53:50 WIB Dibaca : 897 Kali
Kahar KSPSI Jusuf Rizal : SPTI Surya Batubara Bukan Anggota KSPSI Yorrys Raweyai

MATARAM, CATATANRIAU.COM | Ketua Harian KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), HM.Jusuf Rizal menyebutkan Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Pimpinan Surya Batubara bukan anggota KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, hingga pasca Kongres X KSPSI

Hal tersebut disampaikan Jusuf Rizal menjawab pertanyaan anggota SPTSI (Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Hotel Plaza Mataram, NTB, saat melakukan konsolidasi persiapan Pelantikan pengurus PD.FSPTSI-KSPSI NTB dan Pengukuhan Pengurus DBOKC (Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community) NTB

Secara kronologis disampaikan bahwa sebelum Kongres X KSPSI terjadi perpecahan dan pelanggaran konstitusi. SPTI Surya Batubara ikut dalam barisan KSPSI Pimpinan Jumhur Hidayat yang melaksanakan Kongres KSPSI secara illegal. SPTI tidak ikut dalam Kongres KSPSI Yorrys Raweyai.

Setelah Kongres X KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, kemudian Surya Batubara setelah di KSPSI Jumhur Hidayat tidak memperoleh jabatan yang diharapkan, lalu loncat pagar mau kembali bergabung ke KSPSI Yorrys Raweyai.

“Tentu saja kami menolak. Surya Batubara dan SPTI sudah berkhianat. Namun dalam Rapat Pleno terbatas, karena Surya Batubara terus mendesak Ketum KSPSI, Yorrys Raweyai, atas diskresi Ketum Yorrys Raweyai Surya Batubara secara pribadi diakomodir di KSPSI. Bukan atas nama organisasi SPTI,” jelas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu.

Sementara untuk organisasi yang ingin bergabung di KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, sebelum Kongres X, harus melaksanakan Munas (Musyawarah Nasional). Sedang yang ingin bergabung pasca Kongres X KSPSI harus melaksanakan Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa), termasuk SPTI Pimpinan Surya Batubara.

Kepada SPTI Pimpinan Surya Batubara, DPP KSPSI telah memberikan arahan jika ingin bergabung di KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai harus melaksanakan Munaslub SPTI. Diberikan waktu selama tiga bulan hingga akhir tahun 2022 dan hasil Munaslub SPTI dilaporkan ke DPP KSPSI.

Namun hingga waktu yang diberikan pasca Kongres X KSPSI selama tiga bulan, Surya Batubara tidak kunjung melaksanakan Munaslub SPTI. Yang terjadi justru Surya Batubara melakukan pelanggaran konstitusi, seolah-olah SPTI sudah menjadi anggota KSPSI.

“Saya tekankan SPTI Pimpinan Surya Batubara bukan Anggota KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai. Saya sebagai Ketua Harian DPP KSPSI belum pernah menyetujui bergabungnya SPTI hasil Munaslub sebagaimana, keputusan yang telah disepakati,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Karena itu Jusuf Rizal meminta kepada para pihak memenuhi dan patuh kepada konstitusi di KSPSI agar tidak menimbulkan gejolak dalam organisasi. Jangan mengakali konstitusi yang menjadi pijakan. Apalagi pura-pura tidak tau atau seolah-olah ada diskresi dari Ketua Umum.

Pembiaran pada pelanggaran konstitusi organisasi, seperti yang dilakukan Surya Batubara akan membawa pengaruh negatif. Yang harus didorong pengurus KSPSI sesuai tupoksinya adalah melakukan pembinaan untuk taat melaksanakan  ketentuan maupun AD/ART yang ada.

Jusuf Rizal sendiri menyebutkan mengenal Surya Batubara. Namun saat Surya memilih bergabung dengan KSPSI Jumhur Hidayat, pilihan politik mereka berbeda. Jusuf Rizal melawan pelanggar konstitusi dan mendukung Yorrys Raweyai melaksanakan Kongres X KSPSI hingga Yorrys terpilih secara aklamasi memimpin KSPSI Periode 2022-2027.rls 

Laporan : Janer 



Berita Terkait +

Raih Predikat WTP 7 Kali Berturut-Turut, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi Institusi Yang Akuntabel Dimata Publik

Serentak Dibuka Presiden Jokowi, Wakapolda Riau Pimpin Vaksinasi Di Komplek City Walk Pekanbaru

Hari Ini Pemerintah Telah Lepas Pembatas Terhadap Akses Medsos

Polisi Tengah Pantau WA Grup Yang Terindikasi Sebar Hoax

Komitmen Polri Pastikan Netral di Pemilu: Deteksi Dini Hingga Larangan Pose Foto

Dengan Adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2020, BIN Miliki Keputusan Baru Dalam Pengawasan ASN

Azmi Syahputra Dosen Fakultas Hukum Usakti Pancasila Harus Bersarang Dibatin Selurh Insan Nusantara

Jaksa Agung RI: Rakernis 2023 Fokus pada Isu-Isu Strategis Nasional Terutama Terkait Perhelatan Politik

Pemkab Rohul Melaksanakan Upacara HUT TNI Ke-75 Secara Virtual

FIFGROUP Hadirkan Beragam Tantangan Seru dan Hadiah Menarik di Festival Kuliner Terbesar di Palembang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!

2

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

3

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

4

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

5

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

6

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir